Abdul Somad Dilaporkan ke Polisi Terkait Ceramah soal Salib
Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi oleh Ormas Horas Bangso Batak terkait pernyatannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial.cnni pic

Abdul Somad Dilaporkan ke Polisi Terkait Ceramah soal Salib

Senin, 19 Agustus 2019|17:42:54 WIB




Jakarta : Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial.

Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang mengatakan laporan itu dibuat lantaran kliennya yakni Netty Farida Silalahi yang juga sebagai anggota HBB merasa dirugikan atas pernyataan tersebut.

Ia menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Abdul Somaf tidak benar sehingga harus diusut oleh pihak kepolisian.

"Seperti kita ketahui ceramah beliau di Pekanbaru itu yang menyatakan bahwa salib itu di dalamnya ada iblis dan kafir, ada jin dan menyatakan juga di ambulan bahwa itu ada lambang kafir itu pernyataan yang tidak benar," tutur Erwin di Mapolda Metro Jaya seperti sitat CNN Indonesia, Senin (19/8/2019).


Erwin menyampaikan dengan laporan ini diharapkan ke depannya tak ada lagi pernyataan yang menyinggung agama.

"Karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," ujarnya.

Sementara itu, Netty Farida Silalahi mengaku dirinya mengetahui video pernyataan ustaz Abdul dari sebuah grup whatsapp pada 16 Agustus lalu. Video itu, kata Netty, yang kemudian ia jadikan sebagai barang bukti dalam laporan yang ia buat.

"(Pertama kali tahu ucapan Ustaz Somad) dalam Whatsapp grup HBB. Kita juga sudah mendapatkan info bahwa teman-teman kita yang di Medan akan membuat laporan di Polda Sumut," tutur Netty.

Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan itu, Netty sebagai pihak pelapor dan pihak terlapornya adalah Ustaz Abdul Somad.

Abdul somad dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE