Sindrom Pengumpul Uang Haram
Ilustrasi. MTVN Pic

Sindrom Pengumpul Uang Haram

Selasa, 27 Juni 2017|22:14:38 WIB




Jakarta: Pada masa awal kelahirannya sebagai sebuah negara setelah merebut kemerdekaan, Indonesia masih terlalu belia untuk mencukupi kebutuhan tentaranya. Gagasan tentang pembentukan yayasan di tubuh militer pun akhirnya disetujui oleh Presiden Sukarno. Kepentingannya sederhana, agar tentara bisa membiayai dirinya sendiri dengan dana yang dihimpun melalui berbagai skema non bujeter.
 
Pola swa-biaya ini pun semakin menguat tatkala Bung Karno mengumumkan keadaan darurat militer pada Maret 1957. Kala itu, Indonesia sedang dirongrong berbagai pemberontakan dari dalam negeri. Konsolidasi angkatan bersenjata dilakoni.
 
AH Nasution selaku Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) waktu itu membentuk tujuh teritorium yang masing-masing dirancang independen dalam hal anggaran. Maklum, pemerintah pusat belum mampu memenuhi kebutuhan anggarannya.
 
Sepak terjang yayasan diperkuat. Sejumlah perusahaan, koperasi dan berbagai bentuk usaha formal lainnya muncul di tubuh militer dan kepolisian.
 
Dari sinilah seorang opsir muda semakin mengenal dan akrab dengan yayasan. Dia adalah Suharto, seperti dikisahkan R.E Elson dalam bukunya Suharto: A Political Biography.
 
Kolonel Suharto, pada periode 1956-1959 menjabat sebagai Panglima Tentara dan Teritorium (TT)-IV/Divisi Diponegoro di Jawa Tengah. Dia membentuk dua yayasan di wilayahnya, yakni, Yayasan Teritorium Empat (YTE) dan Yayasan Pembangunan Teritorium Empat (YPTE). YTE difokuskan untuk kesejahteraan prajurit, sementara YPTE berskala lebih luas, mencakup penyelenggaraan ekonomi dan keuangan untuk membantu masyarakat pedesaan.
 
Banyak peneliti dan sejarawan menduga, dari dua yayasan inilah naluri bisnis Suharto terasah. Faktanya, seperti diungkap Elson, YPTE menghimpun dana dari "pajak" barang, kepemilikan radio, atau listrik, lalu hasilnya diinvestasikan ke sejumlah pengusaha.
 
Berdasarkan riset George Aditjondro dalam buku Senjakala Sang Patriark (1998), dua pengusaha utama yang karib dengan investasi YPTE kala itu adalah Bob Hasan dan Sudono Salim alias Liem Sioe Liong. Keduanya merupakan pemasok kebutuhan prajurit, mulai dari obat-obatan hingga seragam.
 
Sayangnya sepak terjang YPTE harus terhenti setelah tim inspeksi AD mendapati penyimpangan di yayasan-yayasan teritorium empat. Penyelidikan yang digelar pada 1959 itu berujung pada pencopotan Soeharto dari jabatan Panglima Teritorium IV.
 
Cerita ini tertulis juga dalam buku biografi Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989) karya G. Dwipayana. Dikisahkan pula dalam buku Militer dan Demokrasi di Indonesia (1999) karya Angel Rabasa, serta Suharto: Bapak Pembangunan (2002) karya Nicholas Tarling.
 
Mesin pengumpul uang
 
Pendirian suatu yayasan pada hakikatnya untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial dan kemanusiaan, tidak diarahkan kepada pencapaian keuntungan. Tapi, dalam perkembangannya ternyata itu melenceng dari tujuan semula. Yayasan malah beroperasi seperti mesin pengumpul uang “siluman”.
 
Termasuk di dalamnya, yayasan-yayasan pemerintah yang turut menjadi mesin pencuci uang melalui cara-cara yang bersimpangan dengan prinsip-prinsip good governance.  Hampir semua lembaga di sektor publik mendirikan yayasan yang berfungsi sebagai perusahaan induk bagi berbagai jenis aktivitas bisnis mereka.
 
Yayasan pemerintah sendiri merupakan istilah yang disematkan untuk yayasan yang didirikan oleh pejabat pemerintah, juga hidup dalam lingkungan pemerintahan.
 
Pada era Orde Baru ini yayasan bermunculan bak cendawan di musim hujan. Jumlahnya tidak diketahui pasti. Tapi, bila mengacu pada data Departemen Kehakiman pada 1990, tercatat ada 3.000 yayasan. Menurut Ibrahim Assegaf dan Eryanto Nugroho dalam buku UU Yayasan: Legalisasi Bisnis Militer? (2003), sebagian besar tampaknya didirikan antara 1970-80an.
 
Penelitian yang dilakukan Lex Rieffel dan Karaniya Dharmasaputra bertajuk Tata Kelola Yayasan-Pemerintah: Ujian Bagi Reformasi Birokrasi (2008), mengungkapkan bahwa  "periode Orde Baru adalah masa-masa keemasan yayasan pemerintah."
 
Dalam laporannya, penelitian tersebut memaparkan tentang Suharto selaku penguasa rezim pemerintahan Orde Baru punya andil dalam mempelopori model pendirian yayasan yang pada akhirnya digunakan sebagai alat pencucian uang. Secara massif, ia mendirikan berbagai yayasan yang berkait dengan berbagai kepentingan bisnis yayasan pemerintah maupun keluarganya.
 
Dengan kewenangan dan pengaruhnya yang besar, uang dengan mudah mengalir ke yayasan-yayasan tersebut. Para pengusaha dan konglomerat berlomba-lomba menyumbangkan uang ke berbagai yayasan tersebut. Selain itu, bisnis-bisnis yang dikembangkan dalam badan hukum yayasan pun bisa menikmati fasilitas bebas-pajak.
 
Yayasan dan reformasi
 
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan merupakan UU pertama yang mengatur secara eksplisit tentang yayasan sejak negeri ini berdiri. Kemunculannya merupakan buah desakan publik di era reformasi, terlebih setelah terungkapnya banyak skandal korupsi berskala besar.
 
UU ini mendefinisikan yayasan sebagai "badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosiial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
 
Meski begitu UU ini tidak menutup peluang yayasan untuk bergerak di sektor bisnis. Dalam pasal 7 tertulis, yayasan bisa mendirikan badan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Selain itu, di pasal yang sama, yayasan diperbolehkan melakukan penyertaan modal di berbagai perusahaan komersial sepanjang nilai penyertaannya tidak melebihi 25 persen dari seluruh nilai kekayaan yayasan bersangkutan.
 
UU ini pun mendapat kritik karena dianggap semakin melegitimasi pemerintah untuk mempertahankan dan membuat yayasan-yayasan. Desakan amandemen muncul hingga terbitlah UU Yayasan No. 28/2004. Namun hasil amandemennya tetap menuai kritik. Alasannya, menurut penelitian Lex dan Karaniya, yayasan masih masih bisa berfungsi sebagai holding company dan mengarah kepada bisnis.
 
Repotnya hampir seluruh pendapatan yayasan pemerintah dikelola tersendiri oleh pengurusnya sebagai dana non bujeter (off budget) dan tak disetorkan ke Kas Negara sebagaimana diamanatkan undang-undang. Padahal yayasan tersebut masih banyak yang menggunakan fasilitas negara untuk menjalankan roda organisasinya.

Hal serupa juga masih terjadi pada yayasan non pemerintah alias bukan dikelola oleh pejabat pemerintah. Namun, yayasan yang dibina atau dikelola oleh oknum politisi atau elite yang sejatinya masuk dalam daftar politically exposed person (PEP).
 
Mengapa KPK, PPATK, juga OJK seakan tendensius terhadap para pejabat dan elite politik sehingga dibuatkan data PEP? Karena mereka berpotensi memperdagangkan pengaruhnya demi mendapatkan proyek-proyek negara atau penyalahgunaan wewenang lain. Kasarnya, berpotensi "meneladani" yayasan-yayasan Soeharto. Faktanya, masih banyak kasus korupsi yang melibatkan yayasan dalam instrumen pencucian uang atau menyamarkannya.

Secara umum polanya sama, perusahaan pemasok atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan kepentingan kerja dengan kementerian atau lembaga pemerintah yang menjadi induk yayasan bersangkutan diminta menyetorkan sejumlah “sumbangan” kepada yayasan sebagai panjar atau imbal jasa dari transaksi, jasa, atau tender bisnis yang telah atau akan dimenangkan.
 
Yayasan di era reformasi ini masih bisa se-powerfull yayasan di era Pak Harto. Pejabat publik atau elite parpol bisa menjadi pengurus yayasan dalam kapasitasnya sebagai perorangan. Masalahnya, tidak ada satu pun peraturan yang tegas melarangnya, termasuk mengatur konflik kepentingan pejabat negara. Dengan pengaruh jabatannya, para pengurus yayasan tersebut akan dengan mudah menjadi mesin pengumpul uang yang efektif.
 
Audit
 
UU Yayasan memang mengamanatkan audit laporan keuangan yayasan oleh kantor akuntan publik (KAP). Namun yang jadi soal, sejauh mana KAP mampu mendeteksi bahwa yayasan tersebut telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas?
 
Demikian pertanyaan Brigjen Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri saat berbincang dengan kami di kantornya, Jumat, 9 Juni 2017.
 
Sejauh ini, baginya, KAP hanya melakukan audit formal atas laporan keuangan yayasan tersebut. Itupun berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan pengurus yayasan. Kemungkinan adanya rekayasa tidak ditelusuri. Hanya mengandalkan kejujuran pengurus yayasan.
 
"Seberapa bersih semua yayasan yang ada? Ada nggak instrumen yang bisa mengaudit. Dalam UU yayasan terbuka atau tidak siapa yang mengaudit itu. Ada nggak pengumumannya ke publik?" tanya Agung sembari menggelengkan kepala.
 
Artinya, sehebat apapun auditornya, akan sulit melacak aliran dana yayasan tersebut tanpa adanya orang dalam yang mengerti rekayasa keuangan yayasan tersebut alias whistleblower.
 
Bagi Agung, tentu yang diharapkan tidak ada lagi yang melakukan korupsi dan TPPU. Itu objektifnya. Tapi, kalau dilihat mengapa masih banyak yang melakukannya, karena instrumen yayasan masih bisa dipakai.
 
"Inilah PR (pekerjaan rumah) negeri ini. Berani tidak membuat UU secara sungguh-sungguh, termasuk UU TPPU-nya. Kita ingin mempersempit ruang penjahat, atau sedang memberi ruang kepada penjahat?" tandasnya.

Adm/Mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE