Trauma Kasus Yuddy, Istana Keluarkan Edaran soal Kunker
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. MI Pic/Mtvnc

Trauma Kasus Yuddy, Istana Keluarkan Edaran soal Kunker

Rabu, 30 November 2016|21:05:48 WIB




RADARRIAUNET.COM: Presiden Joko Widodo meminta para pejabat agar dapat bijaksana dalam kunjungan kerja. Mereka diminta tidak berlebihan hingga membebani pejabat daerah, minta pelayanan khusus bagi kerabat dan menolak pemberian cendera mata.

Masalah ini disampaikan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 2 November 2016. Kementerian Sekretariat Kabinet pun mengeluarkan surat edaran mengenai arahan Presiden ini.

Surat edaran tertanggal 29 November ini ditandatangani Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung. Surat ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian:

Berikut isi surat edaran itu:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 2 November 2016 memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:

1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yarg menyampaikan pesan kepada menteri atau pejabat yang bersangkutan.

2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungen kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang perting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi dan jangan terlalu banyak membawa rombongan.

3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau pejalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.

4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirene yang berlebihan yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.

5. Menyampaikan kepada pasangan (isteri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cendara mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi, untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.

Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengamini adanya surat edaran ini. Dia menjelaskan, Istana tak ingin para pejabat mengambil keuntungan ekonomi dari posisinya, sehingga pemerintahan menjadi bersih.

"Para menteri dan kerabat menteri atau siapapun lah, tidak mengambil keuntungan dari jabatan yang dimiliki para menteri," kata Teten di Kompleks Istana, Jakarat Pusat, Rabu (30/11/2016).

Menurut dia, kepolisian, kejaksaan, pejabat daerah, terbebani harus memberikan oleh-oleh kepada tamu-tamu pejabat. Padahal, kata dia, masalah ini tak mungkin menggunakan anggaran pemerintah.

"Kita betul-betul jangan menimbulkan tindakan-tindakan koruptif yang memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran atau misalnya gratifikasi di kalangan rekanan pemda, institusi, lembaga struktural pusat yang ada di daerah," papar dia.

Kasus semacam ini terjadi pada mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. Kala itu, beredar surat dengan kop Kemenpan RB yang meminta fasilitas untuk seorang kerabat Menteri Yuddy Chrisnandi.

Surat bertanggal 22 Maret 2016 dari Kemenpan RB itu ditujukan kepada Sekjen Kementerian Luar Negeri. Dokumen diteken Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dan berisi permintaan untuk disediakan fasilitas berupa akomodasi dan transportasi bagi rombongan kolega Yuddy yang akan berkunjung ke Sydney dan Gold Coast, Australia.

Mtvnc/Lex







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE