Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mobil Listrik
Sebuah mobil listrik yang terparkir dan dititipkan di Laboratorium Teknik Mesin Universitas Riau merupakan salah satu dari tiga unit mobil listrik yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2015). (tnc)

Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mobil Listrik

Sabtu, 08 Agustus 2015|00:55:14 WIB




JAKARTA (RRN) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo R. Pramono menjelaskan tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan akan menetapkan tersangka baru atas dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Ya tidak tertutup kemungkinan (tersangka baru), sudah kami tetapkan tersangka antara lain Dasep," ujar Widyo Pramono yang ditemui usai Salat Jumat di Kejagung, Jakarta (7/8/2015).

Sejauh ini Tim Satuan Tugas Khusus Jampidsus telah memeriksa lebih 30 orang terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik, termasuk mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Kejaksaan juga telah menyita beberapa unit mobil listrik yang tersebar di sejumlah universitas negeri seluruh Indonesia.

Rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi juga telah ditahan oleh Tim Penyidik Satgasus Jampidsus. Widyo Pramono juga menerangkan masih terus memeriksa beberapa saksi dalam perkembangan perkara ini.

Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.(tnc/rr)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE