RADARRIAUNET.COM: Tidak kunjung ditindak lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Jalan Gatot Soebroto, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, jika lokasi tersebut merupakan tempat pengolahan limbah, tidak terlihat adanya plang nama perusahaan dan pamplet Izin Pengolahan Limbah B2, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Banyak sudah pelaku penggelapan CPO kini mendekam dalam penjara, karena terbukti bersalah telah menjual minyak olahan kelapa sawit kepada mafia penampungan ilegal. Mirisnya, cuma pelaku penggelapan saja yang menanggung akibatnya. Sedangkan pemilik mafia CPO biasanya bisa tidak tersentuh hukum.
Di Kota Dumai, tepatnya di Jalan Raya Gatot Soebroto, samping kanan Jalan Bangun Jinawi, KM 7, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, satu penampungan CPO dan inti sawit ilegal telah lama beraktifitas adalah milik MG, warga Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari pantauan awak media Selasa, 4 Oktober 2016 dilokasi penampungan terlihat 2 tangki masing-masing ukuran 20 ton, menjadi tempat memasak yang pada bagian bawah diubah menjadi tungku. Pada bagian kanan juga terdapat tempat memasak terbuat dari plat baja berbentuk segi empat.
Pada jarak lebih kurang 5 meter terdapat pondok untuk para pekerja. Informasinya mereka didatangkan dari Medan, Sumatera Utara, memang khusus dipekerjakan di penampungan ilegal. Sebab pendatang ini umumnya tidak suka banyak bicara, terutama terhadap orang tidak dikenal datang ke lokasi penampungan.
Sementara itu, pada bagian depan lokasi juga terdapat tumpukan inti sawit. Sekilas tumpukan tersebut tidak tampak ketika masuk kedalam lokasi.
Ketika dipertanyakan keberadaan inti sawit itu, salah seorang pria inisial TS mengaku pengurus lapangan, menyebutkan bahwa tumpukan inti sawit itu juga milik dari MG.
“Iya, itu juga punya MG,” ujar TS singkat, sembari memperlihatkan sikap tidak suka.
Sepintas lokasi tersebut seperti tempat pengolahan limbah B2. Tapi tidak ada tanda atau plang nama perusahaan dan pamplet Izin Pengolahan limbah.
Eno, warga, mengungkap bahwa kegiatan penampungan CPO sudah lama beraktifitas. Meski tidak mengganggu, tapi sebagian warga resah sebab sesekali tercium aroma tidak sedap. Apalagi posisi tempat penampungan berada diatas bukit.
“Sudah lama operasi, tapi warga tidak bisa berbuat banyak. Ya mau bagaimana lagi, soalnya tidak pernah ditertibkan. Kadang warga juga takut banyak oknum keluar masuk lokasi,” tutup Eno.
rpc/rrn