RADARRIAUNET.COM - Perkara korupsi pengadaan alat cetak sawah di Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak. Akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal itu diketahui, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor.
"Berkas perkara korupsi alat cetak sawah di Siak sudah kita terima dari jaksanya," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Selasa (18/10/16) siang.
Selanjutnya sambung Deni,berkas perkara ini akan diserahkan kepada ketua PN untuk menentukan jadwal sidang dan majelis hakimnya.
Sementata itu, Kasi Pidsus Kejari Siak, Heri Hendra SH kepada awak media saat pelimpahan tersebut mengatakan, dalam perkara ini ada dua tersangka yang akan kita hadirkan sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa tersebut Ir Subhan Arif, Kabid Penyuluham dan Pangan di Dinas Pertanian Siak dan Asril Amran yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sungai Bungkal, Siak," ucapnya.
Dijelaskan Heri. perkara korupsi yang merugikan negera sebesar Rp 450 juta itu terjadi tahun 2012 lalu.
Dimana ditahun itu, Pemkab Siak memberikan dana hibah (bantuan sosial) senilai Rp1,8 milyar, untuk kegiatan pengadaan alat cetak sawah di Kecamatan Sungai Mandau.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp450 juta. Yang mana kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab tersangka (Subhan Arif, red), yang kala itu menjabat selaku Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak. Yang bersekongkol dengan Kepala Desa (Kades) Muara Bungkal Asril Amran," terang Heri.
Atas perbuannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelas Heri.
rtc/radarriaunet.com