RADARRIAUNET.COM - Hingga kini penyelesaian pembayaran gaji 400-an karyawan PT MIG masih menggantung. Itu disebabkan belum adanya kesepakatan kesepakatan yang saling menguntungkan antara PT MIG dengan Pemko Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Humas PT MIG, OK Siti Chairiah kepada awak media, Selasa (28/06/2016).
Dijelaskannya, seharusnya tagihan PT MIG di Pemerintah kota Pekanbaru lebih dari cukup untuk membayarkan gaji 400 karyawan yang sehari-hari melakukan pengangkutan sampah diseluruh penjuru kota Pekanbaru. Namun adanya denda yang sangat tidak logis membuat itu semua menjadi seperti ini.
"Seharusnya, tagihan kami di Pemko Pekanbaru sebesar Rp 1,9 Milyar namun karena denda yang terbilang sangat besar mencapai 50 persen dan sanksi pemutusan kontrak membuat kami sulit untuk menerimanya. Pasalnya dana Rp 800 juta tidak cukup untuk membayarkan gaji selama dua bulan, lalu sisanya jadi tanggung jawab siapa? Maka dari itu kami sangat keberatan atas sanksi denda tersebut," jelas wanita berkulit putih yang akrab disapa Oka.
Kemudian, Oka juga mengatakan prosedur penerapan denda yang diterapkan DKP juga tidak sesuai dengan aturan. Pertama perhitungan denda dimulai dari angka 610 ton pengangkutan sampah,padahal jumlah sampah sebanyak itu tidak terbukti. Kedua kenapa pihak MIG saja yang diberi sanksi sementara dalam kontrak DKP juga wajib menyiapkan TPS.
"Intinya ini bukan salah MIG semata, seharusnya sanksi denda tidak diberlakukan di awal tapi dibicarakan pada belakangan hari," ujarnya lagi.
Parahnya lagi, Pemerintah kota Pekanbaru selain memberikan denda yang tidak masuk akal juga terkesan mempersulit proses pencairan dana yang diajukan PT MIG. Sebagai bukti sejak bulan November dimulai kerja sama pencairan baru bisa dirasakan pada bulan April itupun dipotong dengan denda.
"Sebenarnya dari awal perusahaan kami sudah merugi, jika dihitung setiap bulannya mencapai Rp 500 juta ditambah denda yang selalu lebih dari 400 juta. Itu sebabnya kami kesulitan dalam pembayaran gaji karyawan," pungkasnya lagi.
Namun, PT MIG tegaskan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan gaji seluruh karyawannya beserta denda-dendanya, dengan catatan pemerintah kota Pekanbaru tetap membayar full seluruh pengajuan yang mereka ajukan yakni dana sebesar Rp1,9 miliar. "Jika tidak dipotong dengan jelas ini tidak ada masalah dan persoalan gaji pasti bisa kita selesaikan," paparnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT MIG sudah membuat dua laporan ke Pengadilan Negeri kota Pekanbaru soal denda yang dijatuhkan dan ke PTUN untuk membatalkan surat pemutusan kontrak dari Pemerintah kota Pekanbaru. "Tentu ini akan diproses dan memakan waktu lama, kita tidak ingin ini terjadi karena karyawanlah yang akan menjadi korbannya. Maka dari itu kita minta kebijaksanaan Pemko Pekanbaru," singkatnya.
teu/rtc/radarriaunet.com