Polda Metro Jaya Periksa Sembilan Saksi Pungli Kemhub
Sembilan saksi yang diperiksa berada di dua tempat kejadian perkara saat polisi menggelar operasi tangkap tangan pungli di Kemhub, pekan lalu. cnn

Polda Metro Jaya Periksa Sembilan Saksi Pungli Kemhub

Selasa, 18 Oktober 2016|13:36:55 WIB




RADARRIAUNET.COM - Polda Metro Jaya memeriksa sembilan saksi kasus dugaan pungutan liar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Senin (17/10). Mereka yang diperiksa berada di lokasi terjadinya dugaan kejahatan di sektor pelayanan publik itu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menuturkan tiga dari sembilan saksi berada di lantai bawah tanah kantor Kemhub ketika operasi tangkap tangan dilakukan.
 
Awi mengatakan tiga saksi itu adalah pegawai PT Lintas Utama Anugerah bernama Indra dan Lexi serta Kepala Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Abdi Sabda.
 
Enam saksi lainnya berada di tempat kejadian perkara di lantai 12 gedung Kemhub. Empat dari enam saksi itu adalah Ikro Barevi, Elisa Idayani, Noviatini, dan Rahadian Priyo Utomo. Mereka merupakan bawahan Abdi Sabda.
 
"Untuk TKP lantai 6, belum ada yang diperiksa. Penyidik baru melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi para agen, hari ini," kata Awi.
 
Tiga pegawai Kemhub telah berstatus tersangka pada kasus ini, yaitu Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal bernama Meizy, Ahli Ukur Subdirektorat Pengukuran Pendafataran dan Kebangsaan Kapal Endang Sudarmono, dan penjaga loket di ruang pengurusan buku pelaut Abdu Rasyid.
 
Citra Polisi
Perkara pungli di Kemhub terungkap setelah satuan tugas pemberantas pungli menggelar operasi tangkap tangan di lembaga itu. Operasi ini adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
 
Di sisi lain, Tito dalam sejumlah kesempatan menuturkan citra kepolisian terus merosot karena dugaan pungli. Untuk itu ia mencanangkan program reformasi profesionalitas Polri.
 
Pada periode 1 hingga 16 Oktober lalu, setidaknya terdapat 81 kasus pungli oleh yang menjerat polisi. Sebanyak 33 dari total perkara itu terjadi di Polda Metro Jaya.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, total polisi yang telah diperiksa pada kejahatan itu mencapai 101 orang.
 
"Propam terus bekerja melakukan penindakan penyalahgunaan wewenang dalam kaitan pungutan liar," kata dia.
 
Martinus mengatakan, ada berbagai jenis pungli yang terjaring operasi, mulai dari calo pembuatan SIM, tilang, hingga pemerasan.
 
"Kadiv Propam sudah buat surat Telegram. Masing-masing Propam di daerah lakukan penindakan," ujarnya. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE