Jumat, 24 Mei 2019|13:54:43 WIB
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus suap distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK Bowo Sidik Pangarso terkait selama 30 hari. Selain Bowo, penyidik juga memperpanjang penahanan anak buah Bowo di PT Inersia bernama Indung.
"Iya, 30 hari [perpanjangan penahanan Bowo Sidik dan Indung]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti sitat CNNIndonesia.com, Jumat (24/5/2019).
Febri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhitung sejak Senin, 27 Mei hingga 25 Juni 2019.
"Perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Mei - 24 Juni 2019," tuturnya.
Bowo sendiri bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK.
Bowo diduga meminta komisi kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Ada enam kali penerimaan yang diduga telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
Selain itu, KPK juga memastikan akan terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasu yang menjerat Bowo Sidik, salah satunya Ketua BNP2TKI, Nusron Wahid.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya membuka kemungkinan memeriksa Nusron dalam kasus tersebut.
Bowo Sidik sendiri pernah 'bernyanyi' soal dugaan keterlibatan Nusron mengenai uang pada 400 ribu amplop rencananya digunakan untuk serangan fajar di Pemilu 2019.
RRN/CNNI