RADARRIAUNET.COM - Perusahaan layanan transportasi berbasis daring Gojek tidak kunjung memperoleh izin operasi di Surakarta, Jawa Tengah. Merujuk luas wilayah yang kecil, pemerintah kota setempat lebih memilih mengembangkan transportasi massal.
Wali Kota Surakarta Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo mengtakan, sejak awal pemerintahannya memang berencana tidak menerbitkan izin untuk Gojek. Tidak hanya kemacetan, menurutnya persoalan sosial juga akan muncul apabila Gojek beroperasi di kotanya.
"Ya sejak awal kehadirannya kami telah menolak secara tegas," ucap Rudy di Surakarta, Jumat (14/10).
Rudy menuturkan, keberadaan Gojek di Surakarta akan menambah kepadatan lalu lintas. Jalan di wilayah Surakarta hanya membentang sepanjang 44,4 kilometer.
Pemkot Surakarta, kata Rudy, akan fokus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Transportasi massal dinilainya merupakan solusi yang tepat bagi Surakarta.
Tidak hanya itu, Rudy juga khawatir jasa transportasi berbasis daring itu akan memunculkan konflik sosial antara ojek pangkalan dan pengemudi Gojek.
"Saya tidak melarang orang mencari uang, tapi kalau sudah ada ojek pangkalan, maka itu dulu, jangan ditambah," ujarnya.
Meski demikian, Rudy berkata, pemkot tidak akan memiliki resistensi yang sama terhadap permohonan izin operasional jasa pengantar barang atau makanan yang diajukan Gojek.
Syarat yang diberikat Pemkot Surakarta, kendaraan yang digunakan untuk layanan Go-Food itu didesain untuk membawa barang, bukan penumpang.
Saat ini Pemkot Surakarta tengah menggelar razia terhadap pengemudi Gojek. Rudy berkata, jika nekat beroperasi, maka Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika akan menggembok sepeda motor si pengemudi.
Kepala Dishubkominfo Surakarta Yosca Herman Soedrajat mengatakan, lembaganya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait keberadaan Gojek.
Menurutnya, Pemkot tidak berwenang mengeluarkan izin operasi Gojek karena perusahaan itu tidak menyediakan angkutan massal seperti yang disyaratkan peraturan perundang-undangan.
"Aturannya jelas. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum, harus izin," ucapnya.
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersebelahan dengan Surakarta sebelumnya telah menerbitkan izin untuk Gojek. Saat ini sekitar seribu pengemudi Gojek diperkirakan berkendara di jalanan Yogyakarta.
Hingga Oktober 2016, bisnis Gojek telah merambah sepuluh kota. Selain Yogyakarta dan Jakarta, jasa Gojek juga terdapat di Bandung, Bali, Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, Palembang, dan Balikpapan.
cnn/radarriaunet.com