RADARRIAUNET.COM - Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri membenarkan surat pengunduran diri Rahmat Jevary Juniardo telah diterima. Namun surat itu belumlah cukup, pemberhentian dari anggota DPRD dapat ditetapkan.
Fikri mengatakan, surat pengunduran diri dari Ardo, sapaan akrab Rahmat Jevary Juniardo, bersifat pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan untuk maju pada Pilkada 2017. Menurut dia, idealnya surat itu diajukan bersamaan dengan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrat.
"Harusnya kan sama (surat Ardo dan Partai). Supaya kita nggak kerja (memproses pengunduran diri) dua kali. Inikan jadi kerja dua kali," ujar Fikri, Senin (10/10).
Ketua DPD II Partai Golongan Karya ini mengatakan, dewan segera akan mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa untuk menetapkan pemberhentian Ardo. Jika surat dari partai sudah diterima, jelas dia, maka DPRD bisa sekaligus menetapkan pengganti Ardo.
Fikri menuturkan, Badan Musyawarah akan membahas pengagendaan Paripurna Istimewa.
Namun sebelumnya, pemberhentian Ardo harus melakukan pembahasan oleh unsur pimpinan dewan. Ia mengakui, pimpinan dewan belum melakukan pembahasan.
"Hasil Paripurna akan direkomendasikan ke KPU," kata Fikri.
Sedangkan pemberhentian dan PAW, tambah dia, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Ardo yang tak lain putra Bupati Kampar Jefry Noer menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Kampar. Ardo harus berhenti dari parlemen karena mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Ia akan ikut bertarung merebut kursi Bupati Kampar 2017-2022 melalui jalur perseorangan dengan pasangannya, Khairuddin Siregar.
skc/fn/radarriaunet.com