RADARRIAUNET.COM - Hasil sosialisasi yang digelar Pemkab Rokan Hilir (Rohil) bersama pihak terkait memutuakan bahwa hal yang dominan disampaikan nelayan adalah maraknya Kapal Nelayan Sumatra Utara (Sumut) ke perairan Rohil.
"Hasil sosialisasi banyak hal yang mengemuka disampaikan oleh nelayan antara lain, masih banyaknya nelayan-nelayan Sumut masuk ke perairan rohil menggunakan alat tangkap yang dilarang," kata Plt Sekda Rohil Drs H. Surya Arfan M.Si yang juga moderator acara tersebut, Selasa (20/9) kemarin.
Adapun alat tangkap yang sering dilihat oleh nelayan yang sedang mencari ilan di laut Rohil berupa Pukat Harimau yang dilarang oleh aturan. Pelarangan penggunaan pukat harimau, adalah kewenangan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets). Dalam hal ini, nelayan tradisional sangat mendukung kebijakan tersebut.
"Jadi kedua belah pihak harus lakukan koordinasi, nelayan kita jangan masuk kesana begitu juga sebaliknya untuk antisipasi kericuhan," kata Sekda. Hal ini merupkan antisipasi agar hal yang sudah prnah terjadi tak terulang kembali. Kendala lainnya yang sering muncul adalah sulitnya nelayan memperoleh bahan bakar dan harus langusng mencari ke SPBDU. "Nah ini tugas kita Pemkab agar carikan solusi, bagaiman BBM bisa didrop dalam wadah koperasi atau lainnya jadi nelayan bisa langusng ke koperasi itu nanatinya," tegas Sekda.
Pemkab Rohil juga meminta pengawasan laut yang ,enjadi tugas Provinsi bisa dilakukan secra rutin kususnya di perairan Rokan Hilir. "Pengawasan dulunya kan kita karena ada aturan baru jadi kini diambil alih provinsi, kita harapkan rutin mengawasi perairan kita yang berbatasan dengan selat Malaka," tandasnya.
Rusdy/radarriaunet.com