RADARRIAUNET.COM - Apel masuk hari pertama kerja diisi dengan sambutan yang panjang, isinya terkait agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer bisa lebih disiplin untuk meningkatkan kinerja.
"Tadi apel agak lama karena saya menekankan tentang kedisiplinan yang merupakan salah satu tolok ukur dalam mencapai kinerja yang baik.'' kata Plt Sekda Rohil Drs H.Surya Arfan M.Si, Senin (5/9) di Bagansiapiapi.
Problema hal yang terjadi belakangan ini hendaknya dijadikan pelajaran agar jangan sampai terulang lagi apalagi hal-hal yang menyangkut oknum Asn maupun honorer.
"Ingat bahwa peraturan sudah berjalan bagi yang malas terutama honorer akan dilakukan evaluasi sejalan dengan perumahan honorer yang tengah kita lakukan,'' kata Sekda.
Bahkan semua honorer sudah dilakukan pendataan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Asisten IV serta pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hal ini tidak hanya karena bekurangnya APBD melainkan untuk menekan angka honorer yang tidak efektif.
Disinggung soal sanksi, Kaiman mengatakan bagi PNS yang bolos tanpa alasan selama satu hari itu sudah tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sesuai Perbup Rohil, jika ada PNS yang bolos dalam sehari tanpa alasan, dilakukan pemotongan tunjangan penambah penghasilan (TPP). Sesuai PP No 53 tahun 2010 itu dijelaskan ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Sanksi ringan seperti teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang penundaan gaji kenaikan berkala, sedangkan sanksi berat pemberhentian jabatan dan pembebasan jabatan.'' katanya menekankan.
Absensi juga terus dilakukan evaluasi setiap bulan oleh kepala SKPD masing-masing yang disampikan kepada pihak BKD untuk diberikan sanksi pemotongan tunjangan bagi ASN dan pemotongan gaji bagi honorer.
Rusdy/radarriaunet.com