DPRD Pekanbaru Kecam Lemah Pengawasan pada TV Kabel
ilustrai TV Kabel. rbc

DPRD Pekanbaru Kecam Lemah Pengawasan pada TV Kabel

Jumat, 07 Oktober 2016|13:46:45 WIB




RADARRIAUNET.COM - Perusahaan layanan penyedia siaran televisi (TV) yang berbayar atau lebih akrab dikenal TV Kabel, kian marak tumbuhnya di Kota Pekanbaru. Bahkan, saat ini banyak menggunakan fasilitas tiang listrik. Parahnya lagi, sudah banyak yang ilegal.

Terkait ini, disikap anggota DPRD Pekanbaru T Azwendi, Rabu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu. Dia mengatakan, adanya perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PT PLN seperti ini, diharuskan itu ada kerjasama terlebih dahulunya untuk pemasangan jaringan.

"Perusahaan jasa TV kabel sudah menjamur di Pekanbaru. Namun, jelas disayangkan perusahaan TV kabel tidak mengindahkan aturan yang ada. Termasuk mekanisme dan izin yang dikantongi, banyak yang tidak jelas. Sehingga, tidak masuk ke kas PAD," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru ini, menegaskan, kalau seperti ini tentunya kecolongan dengan ada keberadaanya TV kabel tersebut. Bahkan, pihaknya juga mengaku, hingga hari ini, belum ada pernah melihat izin prinsip dari TV kabel dikeluarkanya SKPD tekhnis.

Harusnya, kata Politisi Demokrat ini, perusahaan TV kabel tersebut mengantongi izin, sesuai di mana mereka beroperasi. "Kami menilai kalau TV kabel yang kian tumbuh marak, tetapi masih banyak yang berdiri secara ilegal di Pekanbaru ini alias tanpa izin," katanya.

Kesempatan itu T Azwendi sebut, keberadaannya TV Kabel ini tidak ada kontribusi pada daerah. Yang sementara diketahui, pengusaha-pengusaha melakukan pungutan kepada masyarakat. Parahnya itu hingga kini, perusahaan TV kabel ada hanya megantongi IPP.

"Sepengetahuan saya, diketahui perusahaan TV kabel beroperasi di Kota Pekanbaru ini, masih ada mengantongi IPP dikeluarkannya Menkominfo RI, saja. Sementara untuk izin prinsipnya itu tidak ada sama sekali. Semestinya, ini jadi perhatian Pemko," katanya.


rbc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE