Selasa, 16 April 2019|12:46:18 WIB
Pekanbaru: Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Dimana tersangka ini ditangani kepolisian resor di beberapa wilayah Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Senin (15/04/19) menjelaskan dari 15 tersangka dua diantaranya sudah memasuki tahap II atau sudah diserahkan ke Kejaksaan.
"13 lainnya masih dalam tahap penyidikan," katanya, seperti sitat Riauterkini, Selasa (16/4/2019)
Dirincinya, 15 orang tersebut merupakan dari kalangan perorangan. Dimana Polres Indragiri Hilir menangani satu orang tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 40 hektare. Kemudian, Polres Rokan Hilir saat ini menangani tiga orang tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 7,05 hektare.
Sementara Polres Bengkalis telah menetapkan tiga orang tersangka. Wilayah ini merupakan kawasan yang paling besar terjadi karhutla. Yakni mencapai 100,75 hektare. Sedangkan ada sebanyak empat tersangka yang kini tengah diproses Polres Dumai. Dari luas lahan sebanyak 12,5 hektare, satu tersangka telah memasuki tahap II.
"Untuk Polres Meranti kini menangani 2 orang tersangka dan satu tersangka sudah tahap II. Polresta Pekanbaru 1 tersangka," katanya.
Dikatakan Sunarto, kini ada sekitar 164 hektare lahan yang disegel guna dilakukan penyidikan.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau sejak pertengahan Februari lalu telah menetapkan status siaga karhutla. Penetapan ini berlaku hingga akhir Oktober 2019 nanti. Sementara dari data Satgas Karhutla Riau, total 2.912 hektar lahan yang terbakar sepanjang 2019 ini. Dimana mayoritas terjadi di kawasan pesisir Riau.
RRN/RTC