Kamis, 06 Oktober 2016|13:30:29 WIB
RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, beberapa waktu belakangan ini melakukan penertiban sejumlah jalan protokol dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui penegak perda atau Satpol PP. Sejumlah PKL menilai, Pemko Dumai harus bijak dalam melakukan penertiban dan memberikan solusi terlebih dahulu.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Perwakilan PKL Kota Dumai, Beni Azis menceritakan kepada awak media, Senin (3/10/2016). PKL saat ini hanya menginginkan solusi dari Pemko Dumai, bukan pembiaran dan pelarangan berjualan disepanjang jalan protokol.
"Pak Walikota, jangan lukai hati rakyat (pedagang kaki lima). Seharusnya, kami diingatkan dahulu, lalu diberikan solusi tempat pengganti berjualan. Bukan pelarangan berjualan, lalu para pedagang harus berjualan dimana," ucapnya.
Hampir diseluruh jalan protokol Kota Dumai dilakukan penertiban PKL, seperti yang sudah dilakukan di Jalan Ombak, Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim. "Menurut data yang kami peroleh sementara, ada sekitar 500 PKL di Kota Dumai. Sesuai dengan KK dan KTP, tapi ada juga PKL yang tidak terdata," ungkapnya saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Edi Sepen dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai, Edi Sepen mengatakan kepada awak media, bahwa Satpol PP Kota Dumai harus memiliki prioritas dalam menertibkan pelanggar perda yang lebih besar, bukan PKL yang notabenenya merupakan rakyat kecil. "Banyak sarana hiburan malam, karoke plus-plus dan panti pijat plus-plus, yang perlu ditertibkan, daripada PKL," ujarnya.
gor/fn/radarriaunet.com