Korupsi Penyertaan Modal PT BLJ Mantan Bupati Bengkalis dan Tiga Pejabat Diadili
Mantan Bupati Bengkalis dan tiga mantan pejabat lainnya di menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. rtc

Korupsi Penyertaan Modal PT BLJ Mantan Bupati Bengkalis dan Tiga Pejabat Diadili

Kamis, 06 Oktober 2016|10:20:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis. Burhanuddin Sekdakab Bengalis (non aktif). Kemudian Ribut Susanto, Komisaris PT BLJ, dan Muklis, Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis. Rabu (5/10/16) siang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara oleh jaksa penuntut. Keempat terdakwa yang disidang secara terpisah (split). Herliyan Saleh yang pertama dakwaannya dibacakan, tampak tenang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, membacakan dakwaan perkara secara bergantian.
 
Berdasarkan dakwaan JPU. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Joni SH. Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
 
Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar. 
 
Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis. 
 
Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri. 
 
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu di antaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. 
 
Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000," jelas Herianto 
 
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE