Polisi Ciduk Pengedar Narkoba 76 Paket Sabu
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba 76 Paket Sabu. Pic: Kkc

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba 76 Paket Sabu

Rabu, 22 Juli 2020|21:28:52 WIB




RADARRIAUNET.COM: Satres narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

Dilansir Katakabar.com, Pelaku yang diamankan berinisial MY merupakan warga Bagan Limau, Kecamatan Ukui, berjenis kelamin laki-laki. MY ditangkap Senin, (20/7) sekitar pukul 21.15 Wib di rumahnya, Desa Bagan Limau, Ukui Kabupaten Pelalawan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Bagan Limau sering terjadinya transaksi sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu tim mengamankan pelaku di lokasi. Salah satu petugas meminta warga untuk menyaksikan pengeledahan,” ujar Gus, Rabu, (22/7).

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti di dalam tutup blender yang dibungkus kantong plastik hitam yang berisi sabu. Ada juga sabu dalam bungkusan plastik klip merah di ruangan dapur berupa 1 paket besar, 1 paket kecil, 74 paket sedang, dengan total berat kotor 61,76 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 plastik bening, 1 plastik warna hitam, 1 kertas timah, 1 mangkok penutup blender. Ada juga 1 handphone, 1 ball plastik bening klep merah dan pecahan uang Rp 50.000.

"Dari hasil interogasi, peran tersangka adalah sebagai pengedar atau bandar. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. RRN/KKC/SMR







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE