RADARRIAUNET.COM - Program pemerintah upaya percepatan pendaftaran tanah milik masyarakat, biasa disebut Program Legalisasi Asset atau sebelumnya dikenal Proyek Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) baru mencapai 1.675 persil.
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Nasrul, mengatakan program Legalisasi Asset 2016, Kabupaten Rohul mendapat jatah 2.300 persil. Namun, hingga September 2016 berkas yang masuk ke BPN Rohul baru 1.675 persil.
Sementara, target 2.300 persil harus selesai paling lambat akhir Desember 2016. Namun, menurut Nasrul, bila dilihat dari berkas yang masuk ke BPN Rohul, target realisasi tidak akan tercapai.
"Kita sulit untuk mencapai target 2.300 persil, sebab kesadaran masyarakat untuk mengurus surat tanah masih rendah, dan masih ada pandangan masyarakat mereka mengurus surat tanah kalau ada perlu dan kepentingan saja," ujar Nasrul ditemui di kantornya, Kamis (22/9/16).
Nasrul mengakui kesadaran masyarakat yang rendah jadi kendala dalam pencapaian program Legalisasi Asset. Terlebih, banyak permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kalau masalah PBB dan BPHTB masyarakat yang mau ngurus tanah yang bayar. Kadang itu yang jadi kendala kita dalam merampungkan sertifikat tanah," terangnya.
Nasrul mengungkapkan dari 2.300 persil yang ditargetkan selesai di akhir 2016, sekira 1.675 berkas yang masuk ke BPN Rohul dan sudah dientri. Sedangan berkas atau tanah yang sudah diukur petugas di lapangan sekira 1.542 persil.
Ia menambahkan, dari 1.542 persil yang sudah di ukur, sekira 750 persil sudah terbit peta bidang, sedangkan berkas Legalisasi Asset yang sudah riktan atau selesai 582 persil. Dari 582 persil yang sudah riktan, sudah terbit sertifikat 169 persil, dan 191 persil sudah terbit SK Hak.
"Dari 191 berkas yang sudah siap, 93 persil sudah diserahkan ke pemiliknya. Ini masih jauh dari target," jelasnya.
Nasrul mengimbau masyarakat yang punya tanah segera mengurus surat-suratnya, tidak menunggu ada kepentingan atau konflik baru diurus, karena surat tanah sangat penting.
"Kita lihat, selama ini masyarakat baru mengurus surat tanah kalau mau menggadaikan ke bank atau menjualnya. Padahal sertifikat (tanah) sangat penting," ungkapnya.
Selain itu, Nasrul juga mengimbau masyarakat untuk mengurus surat tanah tanpa melalui perantara atau calo, sehingga biaya dikeluarkan lebih jelas.
Diakuinya, program Legalisasi Asset tidak dipungut biaya, karena baik pengukuran dan lainnya sudah dibiayai pemerintah. Pemohon hanya dikenai biaya PBB dan BPHTB.
"Kita berharap bagi pemohon di tahun 2017 agar berkasnya sudah ada di kita (BPN) tahun 2016, sehingga bisa diselesaikan sesuai harapan," tandas Nasrul.
rtc/radarriaunet.com