Kamis, 08 Oktober 2015|10:58:00 WIB
PEKANBARU (RRN) - Pemerintah didesak untuk segera mempublikasikan dan mengedukasi masyarakat terkait konsekuensi ditetapkan wilayah Riau sebagai tanggap darurat bencana. “Tidak hanya status darurat bencana kabut asap, pemerintah provinsi juga mesti bisa menerangkan apa langkah penganan terhadap kualitas pencemaran udara yang sudah berstatus berbahaya. Jika memang berbahaya segera evakuasi warga dan berikan ganti rugi terhadap mereka yang telah menajdi korban bencana kabut asap,’’ kata Tata Haira SH, Koordinator Lapangan (Korlap) Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Riau dalam orasinya, Rabu (7/10/15).
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Bencana Kabut Asap Riau diminta untuk terbuka dan jujur mengungkapkan informasi terkait tentang titik panas (hotspot) dan titik api (hotfire) yang berada di lahan dan hutan yang terbakar. Terutama di wilayah Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) beserta penegakan hukum terhadap mereka. “Kami juga menghimbau para akademisi yang ada di Riau agar tidak "berselingkuh" dengan perusahaan-perusahaan perusak lingkungan pemegang izin HPHTI dan HGU dalam bentuk pembiayaan proposal,” tukasnya.
Sehingga, tambah Tata, daaya kritis para akademisi sebagai banteng terakhir tidak tumpul gara gara “perselingkuhan” dengan para korporasi pembakara lahan tersebut. Dalam aksi tersebut, massa yang puluhan orang ini sempat berbaring di badan jalan memperlihatkan bagaimana masyarakat sudah terkapar menderita gara gara bencana kabut asap yang kunjung berakhir, sejak 18 tahun lalu. (teu/rtc)