Pemerintah Didesak Selaraskan Penegakan Hukum Karhutla
Pemerintah didesak untuk membenahi penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait dengan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. cnn

Pemerintah Didesak Selaraskan Penegakan Hukum Karhutla

Rabu, 21 September 2016|14:03:12 WIB




RADARRIAUNET.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk membenahi penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait dengan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.
 
Kepala Departemen Kajian Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Zenzi Suhadi, penegakan hukum kasus kebakaran hutan saat ini belum selaras terutama di tingkat pusat dan daerah.
 
"Kami minta pemerintah bisa sinkronkan ini. Jika tidak, penegakan hukum lingkungan khususnya karhutla tidak akan optimal," ujar Zenzi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Kerja Karhutla Komisi III DPR, Selasa (20/9).
 
Menurut Zenzi, penegakan hukum belum setara yakni penegakan hukum yang tajam bagi masyarakat tapi tidak bagi perusahaan. Hal itu, tuturnya, dapat terlihat pada kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan pembakar hutan oleh Kapolda Riau pada Januari lalu.
 
Zenzi mencontohkan ada ratusan anggota masyarakat adat yang diproses polisi di Kalimantan Barat, karena diduga membakar lahan. Namun di sisi lain, 439 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan, hanya ada empat yang ditindak dengan vonis ringan.
 
"Ada yang tidak sinkron. Penyidik bisa agresif mencari bukti tapi jaksa lemah dalam mendakwa. Sering terjadi. Ada yang tidak sinkron dalam proses penyidikan hingga penetapan vonis kasus karhutla," kata Zenzi.
 
 
Ambil Alih SP3
Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah merekomendasikan pemerintah untuk mengambil alih penanganan kasus SP3 terhadap 15 perusahaan di Riau.
 
Woro mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka kembali kasus hukum 15 perusahaan pembakar hutan tersebut untuk ditindak baik secara pidana maupun perdata. 
 
"Kami ingin Kapolri menganulir dan mencabut SP3 itu. Perusahaan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Woro.
 
Selain itu, kata Woro, Presiden didorong untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 8/Tahun 2014 terkait perubahan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap penegakan hukum terpadu antara penyidik PPNS. Sehingga, kepolisian dan kejaksaan ada di bawah koordinasi menteri dalam memproses hukum kasus lingkungan.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan masukan-masukan yang disampaikan organisasi lingkungan hari ini akan digunakan sebagai masukan Panitia Kerja Karhutla untuk memperbaiki upaya pengelolaan lingkungan hidup, khususnya penanggulangan karhutla.
 
Sejauh ini, kata Benny, Panja Karhutla DPR masih memetakan data dan temuan untuk menindaklanjuti penanganan kasus karhutla termasuk penerbitan SP3 15 perusahaan di Riau tersebut. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE