RADARRIAUNET.COM - Pengacara Irman Gusman, Razman Arif Nasution menyatakan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu meminta keterangan secara langsung kepada kliennya sebelum mengeluarkan keputusan pemecatan ketua DPD.
Razman menuturkan BK DPD seharusnya melihat cara BK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat memproses pemecatan Setya Novanto dari jabatan ketua DPR. Menurutnya, pemeriksaan Irman oleh BK DPD telah diatur dalam tata tertib.
Pada pekan lalu, Irman resmi menjadi tersangka kasus suap karena diduga mempengaruhi kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat bagi CV Semesta Berjaya. Dia menjadi tersangka dengan pemberi suap Xaveriandy dan istrinya Memi.
"Oknum atau orang yang menjadi objek yang dibahas, idealnya itu ditanya, diminta keterangannya. Dulu Pak Novanto diminta keterangan," ujar Razman di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/9).
Razman menuturkan BK DPD tidak bisa terlalu dini untuk mempercayai bukti KPK dalam proses pemecatan Irman. Dia menyarankan BK DPD juga memperhatikan aturan dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 hingga Pasal 54 untuk mengeluarkan keputusan yang rinci dan komprehensif terhadap Irman.
"Tanpa meminta keterangan dari klien kami Pak Irman Gusman kemudian divonis dan diberhentikan, itu tidak boleh," ujarnya.
Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, Razman menyampaikan, pihaknya telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu diajukan karena dia yakin kliennya tak terbukti menerima suap Rp100 juta.
"Uang itu ditaruh oleh tersangka di meja. Pak Irman tidak tahu itu isinya uang. Kalau pun tahu pasti akan dianggap sebagai gratifikasi. Tak mungkin Pak Irman terima suap hanya Rp100 juta," ujar Razman.
BK DPD memutuskan mencopot Irman dari jabatannya sebagai ketua DPD RI. Tindakan Irman yang dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan DPD menjadi alasan utama pemberhentian tersebut.
"Kami sudah lakukan dengar pendapat dengan ahli hukum maupun sekjen DPD dan memutuskan Irman Gusman diberhentikan," kata Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa, Senin malam (19/9).
Fatwa menjelaskan, pemberhentian Irman Gusman juga didasari oleh tata tertib 2016 DPD di Pasal 52 ayat 3. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pimpinan DPD harus diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka sebuah kasus.
Terkait dengan keanggotaan Irman sebagai anggota DPD, Fatwa mengungkapkan bahwa itu akan diputuskan sesuai dengan putusan pidana dari Irman Gusman.
Irman ditengarai memperjualbelikan pengaruhnya agar Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik agar memberi penambahan kuota impor gula oleh CV SB yang beroperasi di Sumatera Barat.
Atas perannya sebagai penerima suap, Irman disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Xaveriandy dan istrinya Memi selaku penyuap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
cnn/radarriaunet.com