RADARRIAUNET.COM - Sengketa kerja bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik kelapa sawit (PKS) oleh dua organisasi buruh di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum juga berakhir. Bahkan, konflik keduanya semakin melebar.
Seperti peristiwa Jumat (9/9/16) lalu, sekelompok buruh dan oknum organisasi kepemudaan (OKP) mendatangi anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) yang tengah bekerja di PKS PT. Rohul Palmindo berlokasi di Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
Atas peristiwa itu, Ketua Ketua PUK F.SPTI PKS PT. Rohul Palmindo, Joni Hilmi, didampingi Koordinasi Lapangan Medi, serta perwakilan dari DPC F.SPTI Rohul dan puluhan anggota SPTI, Rabu (14/9/16) siang, mendatangi kantor DPRD Rohul.
"Kami datang ke sini (DPRD Rohul) untuk memohon penyelesaian sengketa bongkar muat TBS di PKS PT. Rohul Palmindo," ujar Joni Hilmi, selaku Ketua PUK SPTI PKS PT. Rohul Palmindo, Rabu.
Joni mengungkapkan, mereka sudah mengantongi surat penunjukan kerja bongkar muat TBS sawit dengan PKS PT. Rohul Palmindo sejak 1 Maret 2016 silam.
Surat penunjukan kedua diperpanjang pada April 2016. Namun karena adanya sengketa dari Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (SPPP), pekerjaan bongkar muat TBS dibekukan oleh pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul.
Namun, pada 4 Agustus 2016, anggota PUK SPTI kembali bekerja bongkar muat TBS, setelah Mill Manager PKS PT. Rohul Palmindo. Zepi Hariyanto mengeluarkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Nomor: 002/RPM/KKS/VIII/2016.
Di hari yang sama, perusahaan mencabut surat untuk SPPP-SPSI yang diteken oleh Direktur Utama PT. Rohul Palmindo Britt Irwin Abidin. Namun tak lama pencabutan itu, tepatnya Jumat (9/9/16) lalu, sekelompok massa mengaku dari SPPP dan oknum OKP mendatangi anggota SPTI yang tengah bekerja, dan nyaris terlibat bentrok.
PUK SPTI Muara Dilam menilai, sengketa dipicu surat penunjukan kerja bongkar muat TBS dikeluarkan pihak PKS PT. Rohul Palmindo ganda, karena SPTI dan SPPP sama-sama menerima surat tersebut.
"Kita ke DPRD juga untuk meminta perlindungan dan membantu, serta memfasilitasi dan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan. Sebab PO 01 belum berubah," tambah Medi, selaku Korlap PUK SPTI PKS PT. Rohul Palmindo.
Medi mengakui saat ini PUK SPTI PKS PT. Rohul Palmindo beranggotakan sekitar 54 orang, dan sebagian besar warga tempatan. Namun pihaknya menyayangkan, ada oknum Kepala Dusun di Muara Dilam yang memihak salah satu organisasi buruh.
"Kita surati Disosnaker (Rohul) agar perusahaan tidak plin plan," tegasnya.
Medi juga menyayangkan sikap aparat yang terkesan melakukan pembiaran saat terjadi kericuhan di PKS PT. Rohul Palmindo Jumat pekan lalu. SPTI minta agar aparat membantu PUK SPTI sehingga KKB yang sudah diteken bisa dijalankan.
"Kalau inipun belum terealisasi kami akan menurunkan lebih banyak lagi (massa). Kita ke DPRD untuk meminta keadilan," jelasnya.
Anggota dan Pengurus PUK SPTI PKS PT. Rohul Palmindo sendiri sudah menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Rohul Nono Patria Pratama dan sejumlah anggota komisi.
rtc/radarriaunet.com