MA Gandeng KPK Matangkan Pidana Korporasi
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) mengatakan, Hakim Agung Surya Jaya datang untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait pidana korupsi. cnn

MA Gandeng KPK Matangkan Pidana Korporasi

Jumat, 09 September 2016|14:07:13 WIB




RADARRIAUNET.COM - Hakim Agung Surya Jaya menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (8/9). Surya, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, bertemu pimpinan KPK.
 
"Mereka berdiskusi terkait penanganan tindak pidana pada korporasi," ujar Priharsa melalui pesan singkat.
 
Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 
 
Terkait detail pembahasan dalam diskusi tersebut, Priharsa belum bisa menjelaskan.
 
Surya tiba di Gedung KPK pagi hari. Ia langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa berkomentar. Pertemuan usai sekitar pukul 14.00 WIB.
 
Surya keluar dari gedung KPK tanpa banyak berucap. "Hanya ngobrol," kata dia seraya memasuki sedan hitam.
 
Mahkamah Agung kini tengah mematangkan aturan terkait tanggung jawab pidana oleh korporasi yang terlibat korupsi. 
 
MA turut melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam menggodok tindakan hukum kepada korporasi ini.
 
Peraturan ini akan mengukuhkan landasan hukum untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi.
 
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, selama ini hukum tidak begitu jelas menafsirkan apakah korporasi dapat dipidana atau tidak jika terlibat dalam kasus korupsi.
 
Untuk itu, Peraturan MA terkait pemidanaan korporasi bisa menjadi pelengkap dalam hukum acara, baik dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Tipikor. Selama ini, ujar Suhadi, baru UU Lingkungan Hidup yang bisa mendakwa korporasi.
 
"Selama ini korporasi belum terjerat dalam UU Tipikor, karena kalau dihubungan dengan ketentuan KUHP, hanya manusia yang menjadi subjek hukum," ucap Suhadi ketika dikonfirmasi.
 
Padahal, UU Tipikor telah memasukkan korporasi sebagai subjek hukum. Contohnya adalah Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
 
Suhadi menyatakan, draf Peraturan MA ini sudah hampir rampung, namun belum seutuhnya dibahas oleh MA.
 
"Secepatnya (akan dibahas). Pembahasan draf tergantung aktivitas pembahasannya," kata Suhadi.
 
Saat ini KPK dan MA sedang merancang prosedur hukum untuk memidanakan perusahaan dalam kasus tindak pidana korupsi. 
 
Pemidanaan korporasi, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, merupakan langkah untuk membuat efek jera dengan tujuan membuat tersangka korporasi mengalami kebangkrutan.
 
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pembahasan prosedur soal itu sudah sampai tahap akhir. Aturan pemidanaan akan disampaikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada korporasi.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE