KPK Sita Dua Motor Mewah Bupati Banyuasin
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK menyita dua motor mewah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan. cnn

KPK Sita Dua Motor Mewah Bupati Banyuasin

Jumat, 09 September 2016|13:58:52 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit motor mewah milik Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan. Motor tersebut disita KPK saat menggeledah rumah pribadi Yan di Perumahan Bukit Sejahtera, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
 
"Tim penyidik berhasil menyita 1 unit motor Harley Davidson dan 1 unit motor Ducati dari istri tersangka YAF di rumah pribadinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Kamis (8/9).
 
Selain dua unit motor, kata Priharsa, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan barang elektronik.
 
Barang-barang tersebut disita karena diduga memiliki kaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
 
Di kasus tersebut, KPK menentapkan Yan Anton sebagai tersangka. Yan Anton ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
 
KPK juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik tersangka Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin, Rustami. Kendaraan disita dari keluarga Rustami yang bertempat tinggal di Perumahan Bukit Persada Indah, Kota Palembang.
 
"Kedua motor saat ini dititipkan di Polres Banyuasin. Sedangkan, mobil dititipkan di Polda Sumsel. Penggeledahan selesai sekitar pukul tiga sore tadi," kata Priharsa.
 
Dari Rabu (7/9) pagi hingga sore ini, KPK menggeledah empat lokasi.
 
Empat lokasi tersebut yakni rumah yang merangkap sebagai kantor milik Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami di Jalan Tanjung Sari, kelurahan Bukit Kalidoni, Kota Palembang. Rumah dinas Bupati Yan Anton Ferdian di kompleks Pemkab Banyuasin Sekojo, Banyuasin, 
 
Kemudian, kantor Bupati Banyuasin dan kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin di kompleks kantor Pemkab Banyuasin Sekojo, Banyuasin. Kantor Bupati Banyuasin, dan kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin di kompleks kantor Pemkab Banyuasin Sekojo, Banyuasin.
 
Selain Yan Anton, KPK menetapkan lima tersangka di kasus ini, yaitu Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.
 
Pengusaha Zulfikar diduga menyuap Yan sebesar Rp1 miliar. Uang suap digunakan Yan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.
 
Atas tindakannya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
 
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE