RADARRIAUNET.COM - Pembunuhan berencana dilakukan tersangka Muslim (29) atas korban Nurma Hadi (24) bermula saat tersangka ingin meminjam uang sebesar Rp 50 Ribu ke Korban. Alasan peminjaman tersebut dikarenakan pelaku hendak pulang kampung, namun korban tidak memberikan pinjaman uang ke pelaku.
Dengan hal itu, tersangka tidak terima atas perlakuan korban dan timbul dendam kepada korban. Dengan waktu direncanakan, tersangka berniat untuk menghabisi nyawa korban.
“Tersangka meminta ke Korban untuk diantar ke salah satu pabrik tahu. Di dalam perjalanan, tersangka yang sudah menyiapkan golok, langsung membunuh korban, korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung membuang korban di kebun sawit warga,” jelas Kapolres Siak, AKBP Restika Perdamean Nainggolan saat press release di depan Mapolres Siak, Selasa (6/9/16).
Dari hasil pembunuhan dan perampokan itu, tersangka membawa kabur sepeda motor, HP dan barang-barang korban ke Tembilahan.
Hasil kesigapan kepolisian, tidak menunggu waktu lama untuk meringkus tersangka, ia bersama dua rekannya yang diketahui bernama Muhammad Ali Usman Napitupulu dan Arifin sebagai penadah barang curian tersebut di bekuk pihak kepolisian di Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (4/9/16).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHpidana untuk tersangka Muslim atas pembunuhan berencana dengan ancaman penjara Maksimal seumur hidup.
Sementara, untuk rekannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHpidana Jo pasal 55 KUHpidana atau jo pasal 56 KUHpidana untuk tersangka Muhammad Ali Usman Napitupulu bin Rotua Napitupulu dan pasal 480 KUHpidana atas nama Arifin dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
1. Satu unit sepeda motor merk suzuki Shogun warna hitam biru milik korban.
2. Satu unit HP merk Samsung Duos lipat warna hitam milik korban.
3. kotak HP Samsung Duos.
4. BPKB sepeda motor
Sementara untuk barang bukti Golok yang digunakan tersangka, Polres Siak masih melakukan pencarian.
isc/radarriaunet.com