Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru: Kita Sudah Lakukan Prosedur Sesuai Undang-undang
Para saksi dari Termohon Polresta Pekanbaru saat memberikan penjelasan terkait sejumlah surat bukti yang diperlihatkan saat sidang gugatan praperadilan di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru, Jumat sore. gor

Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru: Kita Sudah Lakukan Prosedur Sesuai Undang-undang

Sabtu, 29 Oktober 2016|14:49:20 WIB




RADARRIAUNET.COM - Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan antara Pemohon Nu terhadap Termohon Polresta Pekanbaru di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sempat memanas saat Tim Advokasi Kebebenaran Hukum dari pihak Pemohon menyampaikan pertanyaan kepada tiga orang saksi dari Termohon.

"Jangan main perasaan, jawab sesuai dengan kapasitas anda, jangan dijabarkan lagi," tegas ketua hakim tunggal, Sorta Ria Neva SH MHum sambil mengetok palu satu kali, bermaksud menghentikan perdebatan antara salah seorang saksi dengan Tim Advokasi Kebenaran Hukum.

Terkait penggeledahan di rumah Nu, di Kampung Dalam, dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, Irwan S Tanjung selaku Tim Advokasi juga menanyakan bukti hukum atas kepemilikan rumah di Kampung Dalam yang selama ini digadang-gadangkan milik Wl.

"Apa ada bukti hukum, rumah di Kampung Dalam itu milik Wl?," tanya Irwan kepada saksi. "Tidak ada," jawab saksi saat memberikan keterangan dihadapan ketua hakim tunggal Sorta Ria Neva SH MHum di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru.

Terpisah, DR Rudi Pardede selaku kuasa hukum Termohon mengatakan, pihaknya hadirkan tujuh orang saksi, baik itu anggota Porlesta Pekanbaru yang ikut saat penggeledahan serta Ketua Rukun Teangga (RT) di wilayah Rumbai.

"Prosesdur yang kita lakukan (penggeledahan dan penyitaan) sudah sesuai dengan undang-undang. Baik formil dan penyitaan ikut disaksikan Ketua RT setempat, semua surat perintah (seprin) juga ada lengkap semua, kita jadikan surat bukti," kata Rudi saat berbincang dengan awak media usai sidang di PN Pekanbaru, Jumat sore.

Rudi menambahkan, jika pihaknya sudah profesional dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan. Terkait surat izin dan persetujuan dari Pengadilan tersebut, Ia mengaku surat tersebut sudah ada.

"Setelah proses penggeledahan dan penyitaan itu, kita sudah ada surat izinnya yang diajukan setelah penggeledahan itu, karena situasinya mendesak. Yang jelas, kita optimis. Hakimnya jelas berdasarkan fakta persidangan," pungkasnya.

Sidang gugatan praperadilan akan dilanjutkan kembali pada Senin (31/10/2016) pekan depan, dengan agenda membacakan kesimpulan dari pihak Pemohon Nu dan pihak Termohon Polresta Pekanbaru.


gor/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE