Kamis, 08 September 2016|13:38:37 WIB
RADARRIAUNET.COM - Wakil rakyat di DPRD Riau mendesak Kemendagri untuk segera mengirimkan SK pengangkatan Septina Primawati sebagai calon ketua DPRD Riau. Apalagi SK tersebut sudah ditandatangani Mendagri.
"Kalau sudah ditandatangani Mendagri, tunggu apalagi segeralah kirimkan ke Pemprov Riau yang kemudian akan disampaikan ke kita," kata Sugiantoro, anggota DPRD Riau dari PKB kepada awak media, Selasa (06/09/16).
Anggota Komisi A DPRD Riau ini menyebut, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak mengirimkan segera SK yang dimaksud. Ia pun mengatakan, tidak ada gunanya SK tersebut ditahan-tahan.
"Untuk apa SK itu ditahan, kasihan masyarakat Riau yang sudah lama menunggu kursi ketua dewan diisi. Kalau kursi ketua dewan sudah terisi, maka kinerja dewan secara kelembagaan akan semakin maksimal," ungkapnya.
Sementara itu, Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau menjelaskan, jika SK pengangkatan Septina sudah sampai di dewan, maka pihaknya akan menindaklanjutinya. Termasuk menjadwalkan pelantikan Septina.
"Nanti BaMus akan menjadwalkan pelantikannya. Harapan kita, segeralah dikirimkan SK itu," tutup politisi Demokrat ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir satu tahun posisi Ketua DPRD Riau kosong pasca ditinggalkan Suparman yang mencalonkan diri jadi Bupati Rokan Hulu. Akhirnya kursi tersebut diduduki oleh Septina Primawati Rusli, setelah surat persetujuan dari Kemendagri berupa SK pengangkatan sebagai Ketua DPRD Riau periode Tahun 2014-2019.
Kepastian itu disampaikan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono saat ditanya terkait SK pengangkatan Septina Primawati sebagai Ketua DPRD Riau menggantikan Suparman.
"SK pengangkatan sudah keluar kemarin," kata Soni Sumarsono kepada awak media, Selasa (6/9/16) di Jakarta.
Saat ditanya, apakah SK tersebut sudah dikirimkan ke Pemprov Riau untuk segera disahkan Ketua DPRD Riau lewat rapat paripurna DPRD. Sumarsono mengatakan, hal itu hanya bersifat teknis saja, tapi yang penting SK tersebut sudah dikeluarkan.
"Hal itu hanya masalah teknis administrasi saja, yang penting SK-nya sudah ditandatangani," sebutnya.
rtc/fn/radarriaunet.com