RADARRIAUNET.COM - Pengusiran terhadap Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead yang melakukan sidak ke lahan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi mengatakan, sidak yang dilakukan Nazir merupakan operasi dadakan. Nazir datang ke lahan itu dalam kapasitas sebagai Kepala BRG, bukan sebagai pribadi.
"PT RAPP melakukan perbuatan melawan hukum. Beliau (Nazir Foead) melakukan sidak bukan atas nama pribadi, melainkan negara," ujar Viva, Rabu (7/9).
Viva berkata, PT RAPP seharusnya bersikap kooperatif dengan cara menyediakan semua data yang diminta Nazir. Viva heran, perusahaan kertas milik Soekanto Tanoto itu justru mengusir Nazir dengan alasan tidak mengantongi izin.
Komisi IV DPR , kata Viva, sebagai mitra BRG berencana memanggil dan meminta keterangan dari petinggi PT RAPP tekait pengusiran tersebut.
"Kami akan memanggil direksi untuk mengklarifikasi, apakah benar mereka telah melakukan perbuatan hukum dan mengusir Kepala BRG yang sedang bertugas," kata Viva.
Senin lalu, Nazir sidak ke lahan milik PT RAPP di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sidak itu didasarkan pada langkah PT RAPP membuka lahan gambut dengan cara membangun sejumlah kanal.
Nazir berkata, ia sudah melaporkan hasil sidak tersebut ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini," ujarnya melalui keterangan tertulis.
cnn/radarriaunet.com