Reskrim Polres Pelalawan Amankan Dua Truk Angkut 16 Kubik Ilog Olahan
Dua truk bermuatan 16 ton kayu olahan ilegal diamankan Reskrim Polres Pelalawan. Diduga hasil penjarahan dari hutan Suaka Marga Satwan Kerumutan. rtc

Reskrim Polres Pelalawan Amankan Dua Truk Angkut 16 Kubik Ilog Olahan

Sabtu, 03 September 2016|09:55:09 WIB




RADARRIAUNET.COM - Penjarahan hutan marga satwa di kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan terus terjadi. Hal tersebut menyusul penangkapan dua truck yang mengangkut 16 kubik kayu olahan oleh jajaran Reskrim Polres Pelalawan, Rabu (31/8/16).

Diduga kuat, kayu olahan kwalitas ekpor tersebut berasal dari hutan lindung ini. Tim Opsnal Reskrim Polres berhasil mengamankan dua unit truk dan dua orang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, pengungkapan aktivitas illegal logging ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwasanya akivitas illegal loggil marak terjadi dihutan lindung marga satwa kecamatan Kerumutan.

Alhasil Reskrim papar Herman membentuk tim khusus yang dipimpin Kanit Opsnal Res Pelalawan Iptu Deny I Lubis beserta team Opsnal Resintel Polres Pelalawan. Bahkan untuk mengungkap praktek-praktek yang dilanggar undang-undang ini tambah Herman sudah dilakukan pengintaian kurang lebih satu pekan.

Tepatnya Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB ujar Herman team berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit mobil Mitsubishi Canter yang bermuatan 16 Kubik kayu olahan dasar 4 Meter.

Pagi itu juga lanjut Herman mobil bersama dua orang sopir langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan. Kedua mobil ini masing-masing Mitsubishi Canter warna kuning BM 9373 JU dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebkur 8 Kubik dengan pengemudi MJ (50) warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Satu lagi, Mitsubishi Canter warna kuning BM 8187 TM dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebkur 8 Kubik dengan pengemudi JU (42) warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Kedua pengemudi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tandasnya Herman.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE