RADARRIAUNET.COM - Markas Besar Polri mengungkapkan tersangka pelaku prostitusi anak yang menyasar pelanggan homoseksual adalah seorang residivis.
"Tersangkanya AR, sudah ditangkap. Ternyata seorang residivis perkara yang sama beberapa tahun lalu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Selasa malam (30/8), mengungkapkan inisial sang pelaku.
AR yang biasa bergerak melalui media sosial Facebook, kata Boy, sudah pernah dihukum penjara dua tahun enam bulan atas perkara prostitusi. Sama seperti kali ini, saat itu dia juga ditangkap penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri.
Kata Boy, AR ditangkap di sebuah hotel di Km 75 Jalan Raya Puncak, Cipayung, Bogor. "Hotel itu tempat menyimpan anak-anak yang jadi korban."
Bersama tersangka, turut diamankan tujuh orang anak yang jadi korban kejahatan ini. Saat ini, pelaku dan korban masih diperiksa oleh penyidik.
Pantauan awak media di Markas Besar Polri, Jakarta, sejumlah anggota keluarga korban juga mendatangi gedung Bareskrim untuk menghadap penyidik.
Di Facebook, lanjut Boy, AR punya komunitas pelanggan tersendiri. Mereka diduga saling mengenal satu sama lain.
Sumber awak media mengatakan komunitas itu mencapai ratusan orang.
Boy mengatakan para pelanggan juga bisa dikenakan sanksi hukum. Namun, hal itu butuh penelusuran lebih lanjut.
"Nanti pasti (dijerat) kalau berhasil ditemukan. Sementara yang ditemukan kan korban dan pelaku," ujarnya.
cnn/radarriaunet.com