RADARRIAUNET.COM - Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) soal hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib berakhir dengan kemenangan penggugat.
Putusan majelis hakim KIP menyatakan dokumen TPF adalah informasi yang boleh diakses oleh publik.
Staf Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Satrio Wirataru mengatakan, hasil sidang KIP adalah memerintahkan pemerintah untuk membuka hasil temuan TPFG Kasus Munir. "Informasi itu termasuk bagian dari informasi publik," kata Satrio kepada awak media.
KontraS merupakan salah satu lembaga yang turut menggugat pemerintah soal informasi Munir tersebut.
Keputusan itu, menurut Satrio, mengikat secara hukum meski pemerintah masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.
Jika keputusan ini nantinya tidak ditaati, maka pemerintah bisa diberi sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu istri Munir, Suciwati membenarkan gugatan sengketa informasi itu sudah diputuskan dan berakhir dengan keputusan mengabulkan gugatan.
"Memang sudah dikabulkan," katanya.
Menurutnya, keputusan ini melegakan meski sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan sempat molor beberapa jam.
Sebelumnya Koordinator KontraS Haris Azhar menyebut pemerintah seolah menutupi kasus dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Munir selama 12 tahun.
Untuk itu, KontraS mengajukan permohonan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik.
Menurut Haris, publikasi hasil penyelidikan TPF sangat penting karena mampu membongkar kasus pembunuhan Munir.
TPF telah dibentuk pada 23 Desember 2004 dan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Marsudi Hanafi serta beranggotakan sejumlah aktivis.
Setelah tim dibubarkan, hasil penyelidikannya diserahkan ke pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Namun hingga kini, temuan itu tidak diungkap ke publik.
cnn/radarriaunet.com