RADARRIAUNET.COM - Tak puas atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, yang menolak upaya banding perkara pemalsuan Akta Jual Beli (AJB). Dua terdakwa yakni, Mardiana dan Puji Sunanto, selaku Notaris. Mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar memberikan keringanan atas hukuman mereka.
"Minggu kemarin, kedua terdakwa mengajukan kasasi ke MA melalui kita," terang Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal SH, kepada awak media Senin (29/8/16) siang.
Kasasi yang mereka (kedua terdakwa)ajukan ini. Setelah keduanya menerima salinan putusan banding dari PT Riau. Yang mana hasil putusan tersebut, PT Riau, menolak upaya banding mereka dengan menguatkan putusan PN Pekanbaru," jelas Efrizal.
Sebagaimana diketahui, pada seidang yang digelar Senin 23 Mei 2016 lalu. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, menghukum terdakwa Mardiana, selama 1 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan Puji Sunanto dihukum selama 20 bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 264 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan.
Perkara pemalsuan tanda tangan dalam hal Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01/RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan milik Nurbaini itu bermula tahun 2012 lalu.
Di mana ketika itu, Nurbaini (korban) dan Mardiana bekerjasama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian di antara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah. Hasil dari perjanjian itu, Mardiana sudah mendapat bagi hasil sebesar Rp50 juta.
Di tengah perjalanannya, tiba-tiba muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Hal ini mengherankan karena Nurbaini merasa tidak pernah menjual. Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dalam penanganannya, tandatangan pada AJB itu diduga palsu. Hal tersebut dipastikan dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan.
teu/rtc/radarriaunet.com