Senin, 29 Agustus 2016|09:16:00 WIB
RADARRIAUNET.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengimbau Komisi Pemilihan Umum untuk tidak takut menggunakan teknologi e-Voting dalam Pemilihan Umum mendatang.
Menurut Jimly, penggunaan teknologi dalam pemilu merupakan keniscayaan. Sistem e-Voting juga dinilai membawa dampak positif yang lebih besar dibanding pemungutan suara dengan cara konvensional.
"Yang penting keputusan tentang e-Voting harus dituangkan dalam undang-undang agar tidak ada yang melanggar. Kalau sudah diputus otomatis harus dijabarkan teknisnya. Teknologi itu jangan ditakuti," ujar Jimly di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).
Penggunaan sistem elektronik dalam pemungutan suara diyakini tetap memiliki kelemahan. Namun menurut Jimly, keuntungan yang dihasilkan akan lebih besar jika pemilu mendatang menggunakan sistem e-Voting.
Selain meminimalisir potensi kecurangan, penggunaan e-Voting juga dinilai lebih murah dibanding pemilu menggunakan metode pencoblosan atau pencontrengan surat suara. Jimly yakin pemerintah telah siap menggunakan sistem e-Voting pada Pemilu 2019.
"Kekurangan yang timbul oleh teknologi itu ada sistem koreksinya, transparan, objektif, dan selalu lebih baik dibanding masalah yang kita warisi jikalau tidak mau menggunakan teknologi. Jadi kalau dihitung-hitung mana yang lebih untung, lebih untung gunakan teknologi," katanya.
Sebelumnya, KPU menyatakan harus ada waktu persiapan yang panjang sebelum sistem e-Voting digunakan mengingat jangkauan teknologi informasi belum merata di seantero Indonesia. Kesiapan masyarakat menerima teknologi dalam pemilu juga perlu diperhatikan.
"Gagasan e-Voting baik kalau tujuannya untuk efektifkan pemilu. Membuat pemilu lebih murah, ya bagus saja. Tapi implementasinya tidak mudah karena hasil kajian kami itu butuh waktu persiapan yang panjang mengingat Indonesia kan punya pemilih terbesar di dunia dalam satu hari pemilu," kata Ketua Juri Ardiantoro di kantornya, Jakarta, Jumat (26/8).
Pembahasan e-Voting dan isu krusial lain untuk Pemilu 2019 akan dikebut pemerintah sebelum tahun ini berakhir karena draf kodifikasi RUU Pemilu ditargetkan menjadi undang-undang pada awal tahun depan.
Penerbitan UU Pemilu yang baru dibutuhkan segera karena tahapan Pemilu 2019 akan dimulai Juli tahun depan. Pemerintah bersama KPU memandang harus ada waktu yang cukup untuk sosialisasi peraturan baru pemilu mendatang.
cnn/radarriaunet.com