RADARRIAUNET.COM - Sepanjang tahun ini, Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 85 orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Seluruh tersangka adalah warga petani atau pemilik lahan dan tidak satupun tersangka merupakan perusahaan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, kasus ditangani oleh 11 polres yang ada di wilayah hukum Polda Riau. Sebagian besar kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan telah lengkap (P21).
"Penanganan penegakan hukum Karhutla hingga Agustus telah menjerat 85 tersangka yang ditangani 11 Polres se-Riau," kata Guntur di Pekanbaru, Senin (22/8).
Polres Dumai paling banyak menangani perkara ini dengan jumlah 18 tersangka. Sementara Polres Bengkalis 5 tersangka. Sementara Polres enam tersangkan Rokan Hilir 12 tersangka dan Polres Pelalawan 9 tersangka.
Polres Indragiri Hulu dan Polres Meranti masing-masing menetapkan 7 tersangka, serta Polres Indragiri Hilir, Polresta Pekanbaru Polres Rokan Hulu, Polre Kampar, masing-masing dua tersangka. Sementara Polres Siak ada satu tersangka.
Jumlah tersangka yang ditetapkan ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Tahun lalu, Polda Riau menetapkan 79 tersangka.
Untuk tersangka tahun ini, seluruhnya adalah petani dan pemilik lahan. Menurut Guntur, belum ada dari perusahaan yang jadi tersangka pembakar hutan dan lahan.
Seperti diberitakan Antara, Pemerintah Provinsi Riau sejak Maret 2016 telah menetapkan Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan hingga November. Penetapan status siaga darurat ini merupakan respons penanggulangan bencana tahunan itu. Kepolisian merupajan salah satu anggota satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, Edwar Sanger mengatakan, sejak Januari-Agustus 2016, total luas lahan yang terbakar di Riau mencapai 1.559,9 hektare. Kebakaran hutan dan lahan ini terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Riau.
cnn/radarriaunet.com