RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemilihan Umum berharap pembahasan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah 2017 dapat diselesaikan sebelum 1 Oktober mendatang.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pembahasan PKPU dan Komisi II DPR dapat segera selesai jika forum berfokus pada isu-isu tertentu.
Apabila pembahasan PKPU tak kunjung diselesaikan, maka peraturan yang digunakan untuk pilkada tahun depan adalah PKPU yang diterbitkan pada tahun 2015.
"Prinsipnya selama belum ada perubahan PKPU, maka yang tahun 2015 masih berlaku. Padahal kan ada hal baru. Kami berharap ini bisa segera tuntas," kata Hadar di Jakarta, Jumat (19/8).
Batas maksimal pembahasan PKPU, ujar Hadar, akan jatuh pada 1 Oktober mendatang. Hal tersebut diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hadar optimis pembahasan draf PKPU akan selesai sebelum batas waktu itu.
"DPR ingin PKPU diselesaikan pertengahan September," ujarnya.
Rapat pembahasan draf PKPU tentang pencalonan, pemutakhiran data pemilih, dan pilkada di daerah khusus antara Komisi II dengan KPU akan kembali digelar Kamis pekan depan.
KPU telah menyerahkan sepuluh draf PKPU ke Komisi II sejak pekan lalu. Lima PKPU yang diajukan akhir pekan lalu adalah mengatur tentang kampanye, dana dampanye, rekapitulasi penetapan hasil, partisipasi masyarakat, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara draf PKPU yang sudah diajukan sebelumnya adalah PKPU yang mengatur tahapan, program dan jadwal Pilkada 2017; pencalonan; pilkada di daerah khusus; norma, standar, prosedur, kebutuhan pilkada 2017; dan PKPU tentang pemutakhiran data pemilih pilkada 2017.
cnn/radarriaunet.com