RADARRIAUNET.COM - Majelis hakim meminta Kejaksaan dan penyidik Polda Riau mengungkap tuntas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp200 miliar lebih. Jika ini dipenuhi, kerugian negara diyakini lebih dari Rp31 miliar dan peluang Amril Mukminin, Bupai Bengkalis saat ini menjadi tersangka terbuka lebar.
Penegasan ini disampaikan Sekjen Forum Mahasiswa Riau, Mufli Gusendi, usai mendengarkan hasil persidangan korupsi dana Bansos Bengkalis dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/8/2016).
"Permintaan hakim agar penyidik Polda Riau mengusut tuntas dana Bansos Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp200 miliar itu sudah tepat. Kami sangat mendukung hal tersebut agar keadilan dalam penegakan hukum ini jelas," ujarnya.
Dikatakannya, jika sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun, disebutkan Amril Mukminin yang ketika itu menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis, hanya menerima dana Rp10 miliar, maka dengan dibukanya Rp200 miliar lebih itu, maka kemungkinan dana yang dinikmati Amril Mukminin itu bertambah dan pendapatannya sebagai tersangka semakin terbuka lebar.
"Polda Riau jangan malu-malu. Jangan tunggu masa jabatannya habis dulu baru nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Itu akan membuat persepsi negatif masyarakat kepada pebegak hukum. Khususnya Polda Riau," ujarnya.
Permintaan majelis hakim agar Kejaksaan dan penyidik Polda Riau mengusut dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis sebesar Rp200 miliar lebih tahun 2012 itu, diungkapkan M Nainggolan, hakim ketua yang mengadili perkara korupsi dana bansos Bengkalis dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Kabag Keuangan, Azhar, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/8/2016).
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan Dedi Yudistira, ketua tim dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Riau yang melakukan audit terhadap dana bansos Bengkalis tersebut, sebagai saksi ahli di persidangan. Kepada majelis hakim, Dedi mengungkapkan, dana bansos Pemkab Bengkalis tahun 2012 tersebut sebesar Rp200 miliar lebih. Dana ini diberikan kepada 4.022 penerima.
Dari jumlah tersebut, BPKP hanya mengaudit dana sebesar Rp83 miliar yang disalurkan kepada 1.387 kelompok penerima. Dari Rp83 miliar tesebut, tim audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Sebanyak Rp6 miliar lebih diantaranya dinikmati oleh anggoa DPRD Bengkalis, Rp15 miliar dinikmati para calo dan selebihnya dinikmati oleh penerima dana bansos untuk kepentingan pribadi.
Mendengar hal ini, majelis hakim terperangah, karena dari Rp83 miliar yang disalurkan saja, terjadi kerugian negara sebesar Rp31 miliar lebih, apalagi jika seluruh dana bansos Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp200 miliar tersebut di audit oleh BPKP, maka akan ditemukan kerugian negara yang jauh lebih besar dan jumlah terdakwa juga banyak.
"Mengapa saksi hanya mengaudit 1.387 kelompok saja, mengapa tidak semuanya? Penyidik Polda dan Kejaksaan kan menyebutkan korupsi dana bantuan sosial satu tahun anggaran, mengapa yang di audit dananya cuma sebagian? Penerimanya juga sebagian, tersangkanya juga sebagian. Makanya kepada masyarakat yang ingin mengetahui betul bagaimana penanganan perkara ini, kalau mau demo, (unjuk rasa, red) ya silahkan ke Polda atau Kejaksaan, karena mereka yang melakukan setengah-setengah, jangan pula Pengadilan yang nantinya dijadikan kambing hitam," ujar hakim ketua, kepada saksi dan juga masyarakat yang ramai mengunjungi persidangan.
M Nainggolan juga mengungkapkan, penanganan yang dilakukan penyidik Polda Riau terhadap perkara bansos Bengkalis ini tebang pilih atau hanya tebang keliling. Selain anggaran yang diusut juga setengah-setengah, tersangka yang dijadikan dalam perkara ini juga setengah-setengah. "Penerma dana bansos tidak ada yang jadi tersangka. Calo yang menghubungkan antara penerima dana dengan anggota DPRD Bengkalis juga tidak ada yang dijadikan tersangka. Ini sama dengan tebang pilih atau tebang keliling saja dalam penanganan perkara ini," ujar hakim ketua.
Selain itu, hakim juga menemukan adanya berita acara pemeriksaan calo proposal bansos atas nama Bobi Sugara yang dihilangkan. karena dalam keterangan saksi Dedi dari BPKP disebutkan dirinya mengetahui adanya calo tersebut dari BAP Bobi Sugara yang diperiksa oleh penyidik Polda bernama Edi. Karena itu, hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil penyidik Polda Riau yang bernama Edi, melalui Kapolda Riau dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kita tidak ingin penanganan perkara ini setengah-setengah," ujarnya.
Menanggapi hal ini, saksi Dedi dari BPKP mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena keterbatasan SDM di BPKP Perwakilan Riau. Sementara mengenai adanya berkas berita acara pemeriksaan yang dihilangkan, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
Terkait dana bansos tersebut, saksi Dedi menyebutkan, dari pengakuan penerima dana bansos yang diklarifikasi oleh tim BPKP, rata-rata menyebutkan dana tidak sepenuhnya mereka terima tetapi 50 persen di antaranya untuk anggota DPRD Bengkalis.
Soal Desakan Polda Tetapkan Amril Mukminin, Tersangka Korupsi Bansos
Kabid Humas: Jika P21 Akan Saya Ungkap dengan Jelas
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, berjanji akan mengungkapkan secara detil tentang keterlibatan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos), apabila berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh penyidik.
"Sekarang biarkan saja penyidik bekerja dengan baik untuk mengungkapkan dan membuktikan keterlibatan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis saat ini. Jika nantinya berkasnya lengkap (P21), maka akan saya ungkapkan sejelas-jelasnya," ujar Guntur Aryo Tedjo, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2016).
Lebih lanjut diungkapkannya, hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden RI, bahwa perkara diungkapkan setelah perkara dinyatakan lengkap. Agar penyidik dapat bekerja dengan baik, dan pembangunan berjalan dengan baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Riau Corruption Watch (RCW) mendesak penyidik Polda Riau menetapkan Bupati Bnekalis, Amril Mukminin, sebagai tersangka, apabila terbukti menikmati dana korupsi bantuan sosial sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada dakwaan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis.
Dikatakannya, apabila penyidik Polda tidak juga menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dan memprosesnya seperti anggota DPRD lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, maka patut diduga ada sesuatu dibalik itu.
Karena itu menurut Mayandri, Mabes Polri ataupun Kapolda Riau harus menyikapinya dengan mengganti penyidik di Ditreskrimsus itu. "Jika penyidik di Ditreskrimsus itu diganti kemungkinan Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka akan lebih cepat, karena penyidik yang baru tidak ada beban dalam menangani perkara tersebut," ujarnya.
Mr/Lex