Selasa, 19 Juli 2016|15:22:38 WIB
RADARRIAUNET.COM - Komisi C DPRD Provinsi Riau mengingatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk segera mengurus semua hutang aset milik daerah yang digunausahakan pada pihak ketiga.
"Hotel Arya Duta Kota Pekanbaru sudah tiga tahun sudah tidak memberikan konstribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau. Dalam hal ini BPKAD tidak siap untuk menerima uang atas hutang mereka," ujar Anggota Komisi C DPRD Riau, Husni Thamrin dalam hearing bersama BPKAD Riau di Pekanbaru, Kamis.
Kemudian dilanjutkan Supriati bahwa ia heran dengan sikap BPKAD yang tidak siap menerima hutang dari hotel Arya Duta dikarenakan masalah administrasi. Dikatakannya, terhitung dari tahun 2013-2015 pihak tersebut belum membayarkan kewajibannya pada pemerintah provinsi Riau.
"Pihak BPKAD tidak siap menerima hutangnya, karena masalah administrasi, mereka takud nantinya ada temuan dibelakang. Orang Arya Duta mau bayar hutang, tetapi BPKAD tidak siap. Makanya kami suruh untuk berkonsultasilah dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Restribusi hotel Arya Duta itu senilai Rp200 juta pertahun, kalau tiga tahun sudah sebesar Rp600 juta itu," kata politisi Golkar ini.
Lebih lanjut dikatakan dia, komisi D DPRD Riau dan BPKAD sudah beberapa kali hearing dengan pembahasan yang sama, namun belum juga tuntas-tuntas. Katanya, sementara itu gubernur selalu saja berpidato agar menggali PAD untuk pemasukan karena dinilai masih rendah.
"Berbulan-bulan kita hearing , tetapi yang dibahas masih itu-itu saja. Saya sudah katakan pada pak gubernur bahwa PAD Riau bisa digenjot asalkan memang dikelola dengan baik," katanya lagi.
Sementara itu, kepala BPKAD Riau Indrawati Nasution mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak bisa menerima hutang hotel Arya Duta. Ia menegaskan saat ini masih ada persoalan administrasi yang mesti diselesaikan diantara kedua belah pihak.
"Kami bukan tidak siap menerima hutang dari pihak hotel arya duta. Hanya saja saat ini masih terkendala masalah administrasi karena berdasarkan MoU BPKAD dan hotel arya duta," tegas Wati.
Sedangkan Aherson selaku ketua Komisi C DPRD Riau akan menjadwalkan kembali rapat selanjutnya dengan mengundang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pada Senin (18/7). Katanya, pemungutan restribusi dan pajak pada daerah setempat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak temuan di lapangan yang masih menunggak pajak.
"Kita akan adakan rapat selanjutnya di ruangan medium, dengan mengundang seluruh satker yang berkaitan dengan restribusi dan pajak daerah," ungkap Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson.
ant/fn/radarriaunet.com