Demo ke PN dan Kejari, SAMPAH Minta Penegakan Hukum di Rohul Adil
Masyarakat Rohul yang tergabung dalam SAMPAH datangi PN Pasirpangaraian dan Kejari. rtc

Demo ke PN dan Kejari, SAMPAH Minta Penegakan Hukum di Rohul Adil

Kamis, 18 Agustus 2016|09:42:28 WIB




RADARRIAUNET.COM - Mahasiswa dan masyarakat bergabung di SAMPAH (Satuan Aksi Masyarakat Mahasiswa Peduli Hukum) berdemo ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Selasa (16/8/16).
 
Aksi damai SAMPAH dimulai dari simpang empat Taman Kota. Tak lama kemudian, massa bergerak ke kantor PN Pasirpangaraian dan kantor Kejari Rohul. SAMPAH minta aparat penegak hukum di Rohul menegakan hukum seadil-adilnya, tanpa memadang jabatan atau harta. "Kemerdekaan itu dibalut oleh aturan-aturan, itu jangan dilanggar. Semua harus diperlukan sama, jangan masyarakat kecil saja yang dihukum berat," tegas Sukri, selaku Koordinator Aksi SAMPAH, Selasa.
 
Sedikitnya ada dua tuntutan disampaikan SAMPAH saat aksinya, yakni menangkap pelaku dugaan SPPD Fiktif di BKD Rohul dan perkara provokator di Kecamatan Kepenuhan yang terkesan "dipetikemaskan" aparat penegak hukum.
 
Massa meminta aparat penegak hukum benar-benar menciptakan keadilan, tidak hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja. "Gara-gara koruptor masyarakat tidak bisa berobat, banyak masyarakat tidak bisa sekolahkan anaknya," ungkap Sukri.
 
Saat aksi di kantor PN Pasirpangaraian, SAMPAH meminta pihak Pengadilan bijak dan objektif ketika menangani perkara, hingga jatuhkan vonis. "Jangan ketika rakyat kecil bersalah mereka dihukum habis-habisan. Dan ketika orang berduit, proses hukumnya diperlama," tegas Sukri, masih di orasinya.
 
Menanggapi aksi SAMPAH, Ketua PN Pasirpangaraian Sahrudi mengakui soal SPPD Fiktif, pihaknya belum menerima berkas, termasuk perkara provokator yang disebutkan massa. "Masalah dugaan-dugaan yang disampaikan salah alamat. Data-data tadi seharusnya sampaikan ke Kejaksaan, agar ditindaklanjuti, dan setelah lengkap baru dilimpahkan ke kami," jelasnya.
 
Sahrudi juga menjelaskan bila PN Pasirpangaraian sekarang ini tidak punya wewenang lagi menyidangkan perkara tindak pidana korupsi atau Tipikor. Setelah mendengarkan itu, massa kemudian bergerak.
 
Di kantor Kejari Rohul, massa juga meminta pihak Kejaksaan menerapkan hukum seadil-adilnya, tidak memadang jabatan atau status sosial. "Penegakan hukum di Kejaksaan harus terbuka untuk publik, sehingga publik tahu bagaiman perkembangannya. Jangan ada lagi perkara yang mandek di tengah jalan," tegasnya.
 
Menanggapi itu, Kepala Kejari Rohul Syafiruddin menyambut baik aksi massa SAMPAH. Ia mengakui, selama bukti perkara lengkap, Kejaksaan tetap menindaklanjuti. Sebaliknya, bila bukti kurang, Kejaksaan menunggu sampai berkas lengkap.
 
Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul, Nico Fernando, menambahkan Kejaksaan selalu terbuka dengan perkara ditangani, selama perkara sudah masuk tahap tuntutan.
 
Selama ia menjabat Kasi Pidsus, tambah Nico, ia sudah menangani satu perkara dan sudah putus. Kemudian satu perkara tahap penyidikan. Perkara M. Zen (Kepala Disdikpora Rohul) sudah dilimpahkan ke Kejati Riau, dan dalam waktu dekat memasuki tahap sidang perdana. "Soal SPPD fiktif kami belum ada menemukan alat bukti yang baru, kami tak mau menggantung-gantung. Bila ada bukti baru akan kita angkat kembali," tegas Nico kepada massa SAMPAH. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE