Selasa, 16 Agustus 2016|09:06:21 WIB
RADARRIAUNET.COM - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa kebijakan moneter berkaitan dengan suku bunga acuan akan diubah. Mulai 19 Agustus 2016, instrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI Rate tetapi menggunakan instrumen seven days reverse repo rate.
Apa bedanya?
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Mirza Adityaswara menjelaskan, suku bunga berdasarkan seven days reverse repo rate dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga perbankan dalam 7 hari.
"Kalau BI Rate dihitung berdasarkan perhitungan satu tahun. Jadi kalau seven days reverse repo perhitungannya lebih jangka pendek," jelas dia usai memberikan kuliah umum di Universitas International Batam, Batam, Sabtu (13/8/2016).
Dengan jangka waktu perhitungan yang lebih pendek, kata dia, suku bunga acuan yang ditetapkan akan lebih mencerminkan kondisi bunga perbankan rata-rata yang berlaku saat itu. Akibatnya, penyesuaian bunga perbankan akan lebih mudah dan lebih cepat dilakukan.
Apa dampaknya bagi masyarakat?
Bagi masyarakat, kata dia, suku bunga bank yang lebih cepat turun tentu memberikan dampak yang lebih cepat juga dirasakan oleh masyarakat. Seperti bunga kpr dan bunga kredit modal usaha yang lebih ringan.
"Kalau BI Rate kan dihitung setahun. Penyesuaian oleh bank lambat. Kita lihat saja, BI Rate sudah turun 100 basis poin, tapi suku bunga di bank turunnya belum sampai segitu. Kalau dengan seven days reverse repo rate yang perhitungannya lebih jangka pendek, adjustment (penyesuaian) di bank juga lebih cepat," tutur dia.
dtc/fn/radarriaunet.com