LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Tetap 7 Persen
Ilustrasi simpanan rupiah. cnni pic

LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Tetap 7 Persen

Selasa, 26 Maret 2019|12:29:45 WIB




Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipertahankan masing-masing 7 persen dan 9,5 persen, sedangkan simpanan valas dipertahankan sebesar 2,25 persen.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan keputusan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya. Penetapan tingkat bunga tersebut berlaku hingga 14 Mei 2019 mendatang.

"Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan," ujar Samsu dalam keterangan resmi, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (26/3/2019).


Samsu menjelaskan tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncaknya. Namun, ia menyebut terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depan.

"Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut," terang dia.

Samsu kembali menekankan bahwa sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Untuk itu, bank wajib memberitahukan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui.


Ia juga menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank juga diminta memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkas dia.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE