Kamis, 11 Agustus 2016|10:09:18 WIB
RADARRIAUNET.COM - Dua saksi ahli pidana dan perdata dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan unit chiller genset Hall A Sport Center Rumbai, dengan terdakwa Andri Putra, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (8/8/2016) siang.
Dua saksi ahli yang dihadirkan kali ini adalah Erdianto dan Firdaus. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, ahli pidana Erdianto mengemukakan, kalau penerima kuasa tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya, sepanjang tidak melakukan perbuatan pidana.
"Penerima kuasa sepanjang ia tidak melakukan perbuatan yang merupakan tindak pidana, tidak dapat dipertanggung jawabkan. Secara materil yang melakukan perbuatan tetap pemberi kuasa," ungkap dia.
Erdianto juga menyebut kalau penyedia dana juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, sepanjang beritikad baik bahwa dana yang ia pinjamkan bukan untuk kejahatan, sesuai pasal 49 dan pasal 55 KUHP. "Kecuali kalau digunakan untuk kejahatan," urainya.
Sementara, Firdaus selaku saksi ahli perdata fokus memaparkan soal pertanggung jawaban pemberi kuasa."Pemberi kuasa harus mengganti semua kerugian penerima kuasa sesuai perjanjian, sepanjang bukan karena kesalahan si penerima kuasa," ungkapnya.
"Sebenarnya penerima kuasa tidak bertanggung jawab, sepanjang yang dikerjakan sesuai dan tidak terjadi kesalahan yang disengaja," pungkas Firdaus.
Untuk diketahui, proyek tersebut sebetulnya dikerjakan oleh CV Merapi milik Amir Syarifuddin (telah divonis bersalah selama 1,5 tahun dalam perkara yang sama, red). Namun kenyataannya, pengerjaan justru dijalankan oleh Andri Putra, dengan alasan Amir tidak punya anggaran.
Walhasil, proyek pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu ternyata tidak selesai dan negara dirugikan sebesar Rp400 juta lebih.
gor/fn/radarriaunet.com