Kamis, 20 Agustus 2015|13:33:35 WIB
PEKANBARU(RRN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana mengajukan kembali draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2016. Berbagai kesalahan yang menyebabkan draf itu dikembalikan telah diperbaiki.
"Target kita, kalau bisa Rabu (hari ini, red) besok sudah diserahkan kembali. Kita sudah selesaikan dan perbaiki berbagai kesalahan," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masperi, di Pekanbaru, Selasa (18/8/2015).
Walau begitu, Masperi menegaskan, alasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengembalikan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Riau 2016 bukan karena adanya beberapa kesalahan. Dia berdalih hal itu disebabkan penyesuaian nomenklatur akibat penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 serta beberapa aturan baru lainnya.
"Tidak ada kesalahan. Hanya penyesuaian nomenklaturnya saja, misalnya kewenangan-kewenangan. Undang-undang 23 itu kewenangannya tidak sama seperti dulu, dan beberapa peraturan menteri lainnya," ujarnya.
Sayangnya, Masperi masih belum mau menyebutkan berapa besaran anggaran yang diajukan. Dia hanya memberi perkiraan sekitar Rp11 triliun lebih. "Angkanya sesuai dengan prediksi penerimaan kita di 2016 ditambah yang tidak terserap di 2015. Sekitar Rp 11 triliun lebihlah," katanya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, tidak mempermasalahkan pengembalian draf KUA-PPAS RAPBD Riau 2016 tersebut. Namun, dia mengakui ada beberapa kekurangan.
"Namanya bekerja, terkadang ada kekurangannya, namun itu tiada masalah karena ada ruang untuk penyelesaiannya, itu ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, red), maka biarkanlah mereka bekerja," kata Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Selasa (18/8/2015).
Sebelumnya, DPRD Riau mengembalikan KUA-PPAS RAPBD Riau 2016 karena banyak kesalahan dalam penyusunannya. Utamanya, kesalahan itu terkait kewenangan, seperti adanya anggaran untuk pembangunan jalan nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kita tidak perlu gagah-gagahan, kalau kewenangan nasional atau kabupaten/kota tidak usah dimasukkan dalam APBD. Karena hal seperti ini, kita selalu mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Kecuali kita memberinya dalam bentuk bantuan hibah," terang Wakil Ketua DPRDR Riau, Noviwaldy Jusman, beberapa waktu lalu.
"Kegiatan yang menyalahi kewenangan itu tak hanya dalam pembangunan infrastruktur saja, tapi juga pada kegitan-kegiatan yang diusulkan di bidang kesehatan dan pendidikan," tambahnya.
Pengembalian draf KUA-PPAS RAPBD Riau 2016 itu, lanjut Noviwaldy, akan dilakukan seusai masa reses anggota DPRD. "Akan kita bahas dalam rapat resmi setelah kita jadwalkan di Badan Musyawarah dan akan segera kita kembalikan lagi kepada pemprov," imbuhnya.
Total anggaran yang diusulkan dalam KUA-PPAS tersebut, kata Noviwaldy, berkisar Rp9 triliun. Angka ini di bawah APBD Riau 2015 yang mencapai Rp10,7 triliun. "Data yang kita terima sekitar Rp9 triliun lebih," tutupnya. (hal/fn).