RADARRIAUNET.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengungkapkan, hingga kini belum ada komisioner baru pengganti Husni Kamil Manik yang meninggal Juli lalu.
Juri mengatakan KPU masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait proses penunjukan pengganti Husni selaku komisioner. Dia mengungkapkan, saat ini jumlah komisioner KPU masih berjumlah enam dari tujuh orang yang semestinya.
"Selama Presiden belum menunjuk secara resmi pengganti Pak Husni maka jumlah Komisioner KPU masih enam orang dan sesuai Undang-undang semestinya tujuh orang," ujar Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sesuai dengan aturan yang berlaku maka peserta seleksi Komisioner KPU di peringkat delapan yakni Hasyim Ashari akan menggantikan posisi Husni sebagai Komisioner KPU. Namun saat ini masih harus dilakukan verifikasi agar Hasyim terbukti memenuhi syarat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tidak bergabung ke dalam partai politik selama lima tahun sebelum mengajukan diri sebagai Komisioner KPU.
Juri mengaku dirinya belum mengetahui perkembangan terbaru dari proses verifikasi tersebut. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. "Karena untuk menunjuk komisioner pengganti Pak Husni bukam wewenang kami (KPU), maka kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden selaku yang berwenang," lanjut Juri.
Sebelumnya, Anggota Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Inti dari surat itu, KPU menyampaikan bahwa Husni telah meninggal dunia dan sesuai undang-undang jabatan tersebut harus diisi oleh satu orang lagi. "Jadi, ya kami menunggu saja jawaban presiden tentang siapa pengganti Pak Husni," ujar Hadar di KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
teu/kcm/radarriaunet.com