Selasa, 09 Agustus 2016|12:00:56 WIB
RADARRIAUNET.COM - Bupati Pelalawan, HM Harris menegaskan bahwa status bangunan gedung Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan (ST2P) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, adalah legal.
Hal itu ditegaskan Bupati Harris saat acara sukuran berdirinya ST2P, sekaligus peresmian pemakaian gedung dan bangunan, Kamis (4/8/2016).
"Status bangunan legal, pembangunannya bersumber dari APBD yang pengelolaanya diserahkan kepada pihak yayasan," jelas Bupati Harris.
Gedung yang berlokasi di kawasan Teknopolitan tesebut, merupakan proyek multiyears 2014-2016. "Areal Teknopolitan seluas 3.700 hektare dahulu status lahannya adalah pelepasan dan sudah diduduki masyarakat," terangnya.
Harris mengatakan tidak ada ganti rugi lahan, namun yang diganti rugi adalah tanaman tumbuh milik masyarakat yang berada di atas kawasan Teknopolitan.
"Tak ada ganti rugi tanah. Yang kita koordinasikan dengan pihak kejaksaan itu bagaimana proses ganti rugi tanaman masyarakat," tandasnya.
Acara diawali pengguntingan pita oleh Bupati Harris di pintu utama gedung ST2P. Terlihat hadir pejabat BPPT-RI, Prof. Dr. Eniya, Yenni Bahktiar, Tengku Dahril, Anggota DPR-RI Idris Laina, Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin dan Forkominda.
Tahun ini, ST2P telah menerima 60 mahasiswa baru, setingkat Strata 1 (S1). ST2P membuka dua Program Studi (Prodi) yakni Agroteknologi dan Teknik Industri.
gor/fn/radarriaunet.com