Bawa HP Ilegal dari Batam, Polsek KSKP Tembilahan Tangkap 2 Warga Pekanbaru dan 1 Warga Kampar
Jajaran Polsek KSKP melakukan penangkapan tiga pelaku yang membawa barang yang diduga melanggar UU Kepabeanan berupa handphone merek Xiaomi Redmi 3s sebanyak 300 unit. rtc

Bawa HP Ilegal dari Batam, Polsek KSKP Tembilahan Tangkap 2 Warga Pekanbaru dan 1 Warga Kampar

Jumat, 21 Oktober 2016|09:39:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polsek KSKP melakukan penangkapan tiga pelaku yang membawa barang yang diduga melanggar UU Kepabeanan berupa handphone merek Xiaomi Redmi 3s sebanyak 300 unit, Rabu (19/10/16) sekira pukul 14.00 WIB. 
 
Penangkapan tiga pelaku yakni AFZ (44), warga Jalan Durian Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, SOL (34), warga Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru dan SUR (38) warga Dusun II Keramat Jati, Kelurahan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. 
 
Bahwa pada hari ini, ketiga pelaku akan masuk ke kota Tembilahan dari Batam, Kepulauan Riau membawa HP diduga melanggar UU Kepabeanan, dengan menggunakan SB RAHMAT JAYA 08. 
 
Kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPDA Agus Susanto memerintahkan anggota Polsek KSKP Tembilahan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 
 
Sekira pukul 14.00 WIB, setelah kedatangan SB RAHMAT JAYA 08 yang sandar di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, anggota Polsek KSKP Tembilahan segera melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang yang dicurigai tersebut. 
 
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone Xiaomi redmi 3s sebanyak 300 unit yang dibawa oleh 3 orang pemilik (para pelaku) yang dimasukkan kedalam 6 buah tas," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek KSKP, AKP Agus Susanto, Kamis (20/10/16). 
 
Saat ini, 3 orang pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk selanjutnya diserahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan, guna penyidikan lebih lanjut. 
 
"Diharapkan dengan penangkapan dan penyitaan terhadap barang barang tersebut dapat meminimalisir adanya penyelundupan barang-barang ilegal yang masuk kota Tembilahan," ujarnya. 
 
Disebutkan, penegakan hukum ini sesuai dengan Program Prioritas Kapolri Nomor IX tentang Penegakan Hukum yang Lebih Profesional, Sub Program Nomor 43 tentang Penanganan Kasus Yang menjadi Perhatian Publik Meliputi Kejahatan Jalanan, Perjudian, Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak, Terorisme, Illegal Fishing, Korupsi, Narkoba, Cyber Crime dan Kejahatan Ekonomi Lainnya, Point ke 5 Penegakan Hukum Yang Lebih Optimal.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE