Satu Tersangka Dilumpuhkan, Polres Rohul Gagalkan Perdagangan Senpi
Satreskrim Polres Rohul berhasil menggagalkan perdagangan Senpi tanpa izin di Pagaran Tapah Darussalam. rtc

Satu Tersangka Dilumpuhkan, Polres Rohul Gagalkan Perdagangan Senpi

Senin, 01 Agustus 2016|11:08:33 WIB




RADARRIAUNET.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggagalkan perdagangan senjata api (Senpi) merk Winchester tanpa izin alias ilegal di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam. 
 
Dua pria yang akan akan menjual Senpi ditangkap polisi, yakni RA alias Riki (29) warga Afdeling 1 PTPN V Sei Lindai Tapung, Kampar. Dan rekannya ALT alias Tara (22) warga Perumahan PT. Sei Kencana Afdeling 2 Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul.
 
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino mengatakan Riki dan Tara ditangkap pada Jumat (29/7/16) sekitar 08.00 WIB, saat akan menjual Senpi ilegal. Tersangka Riki terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha kabur. "Penangkapan ini berawal Jumat kemarin anggota mendapat info dari masyarakat bahwa ada orang yang punya Senpi dan berniat menjualnya," ujar IPDA Efendi kepada awak media, Sabtu (30/7/16).
 
Laporan ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Rohul. Hasil penyelidikan, sekitar pukul 08.00 WIB, tepatnya di Simpang PTPN V Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, polisi melihat dua pria dicurigai tengah berboncengan pakai sepeda motor matic Yamaha Xeon.
 
Polisi kemudian memberhentikan dan berniat menangkap keduanya. Namun, tersangka Riki melarikan diri. Meski ada tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka. "Sehingga terhadap tersangka (Riki) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya," ungkap IPDA Efendi.
 
Diakuinya, Riki sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Kemudian, keduanya dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Rohul guna penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, rupanya Riki yang punya satu pucuk Senpi merk Winchester. Diakuinya, senjata ini titipan temannya berinisial JN warga Aceh, pada Januari 2016 silam. "Warga Aceh ini (JN) menitipkan Senpi ke dirinya, akan tetapi karena tidak punya uang, tersangka (Riki) berniat menjualnya," terangnya.
 
Memuluskan keinginannya menjual Senpi, Riki mengajak Tara mencari calon pembeli. Namun, sebelum Senpi dijual, keduanya lebih dulu ditangkap anggota Satreskrim Polres Rohul. IPDA Efendi menambahkan barang bukti yang disita polisi yakni 1 pucuk Senpi merk Winchester, 1 buah magazine, dan 2 butir amunisi. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE