Kontraktor Terjerat Perkara Korupsi Pengadaan E-Learning PMP, Disidang
ilustrasi. bmci

Kontraktor Terjerat Perkara Korupsi Pengadaan E-Learning PMP, Disidang

Selasa, 21 Juni 2016|09:19:10 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dipimpin majelis hakim Dahlia P, SH, Rabu (22/6/16) besok Indra Syahril, Direktur CV Asa Andira, selaku kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan sejumlah alat elektronik dan komputer pada program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) E Learning bagi sekolah dasar se-Kabupaten Siak. Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
"Rabu besok sidang perdananya Indra Syahril," ucap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Senin (20/6/16) siang.
 
Dikatakan Deni, Indra Syahril, dijerat jaksa turut bersama sama dengan Sofyan, Kabid SD Disdik Siak (telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara). Telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta.
 
Perbuatan Indra dan Syofyan itu, terjadi tahun 2014 lalu. Saat Pemkab Siak memberikan dana bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran (PMP) TIK (e-Learning) untuk 48 SD se- Kabupaten Siak, 
 
Sebanyak 48 SD, yang mana masing-masingnya mendapat bantuan sebesar Rp54 juta. Diperuntukan untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/ Modem.
 
Dana bantuan yang diberikan ke sekolah sekolah melalui Disdikbud bidang SD tersebut. CV Asa Andra, yang memenangkan tender kegiatan sebagai pelaksananya.
 
Dalam pelaksanaannya, peralatan untuk PMP yang disalurkan perusahaan terdakwa yaitu, CV Asa Andira, tidak memenuhi standar/ spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK (e-Learning) . Hal hasil, pihak sekolah melayangkan protes, karena banyak peralatan yang tak berfungsi secara maksimal. 
 
Setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP. Diketahui dan ditemukan kelebihan (sisa) anggaran pada pembelian peralatan tersebut. Dimana barang yang kebutuhan PMP yang disalurkan tidak semua berfungsi secara maksimal. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 763.905.472.
 
Atas perbuatannya, Indra Syahril dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Denni. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE