KPK Panggil Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

KPK Panggil Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup

Selasa, 11 Desember 2018|19:30:57 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait soal fungsi pengawasan atas anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan, yang diduga dilakukan perusahaan sawit anak usaha PT Sinar Mas.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS (Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah mengutip medcom.id, Selasa, 11 Desember 2018.

Penyidik juga memanggil CEO Kalimantan Tengah Bagian Selatan dan Direktur Operasional PT Binasawit Abadi Pratama, Feredy; dan penyidik KLHK pada Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Aswin Bangun. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Penyidik KPK terus memanggil para saksi, yang diduga mengetahui banyak soal ihwal suap tersebut. Sepanjang pemeriksaan, penyidik terus mendalami aliran suap yang diberikan petinggi anak usaha Sinar Mas kepada DPRD Kalteng. Penyidik juga tengah menelisik lebih jauh peran dari Edy Saputra dalam kasus tersebut.

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; dua anggota Komisi B DPRD Kalteng‎ Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana; serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Dalam kasus ini, PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar MasGroup diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta.

Sejumlah perizianan PT BAP juga diduga bermasalah. Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah tersebut.

 

Ydh/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE