Selasa, 19 Juli 2016|14:11:25 WIB
RADARRIAUNET.COM - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanjung Medang Kecamatan Rangsang, Desa Lukit Kecamatan Merbau dan Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada tahun 2015. Sementara ini, masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kasus di Tanjung Medang, pihak Satreskrim Polres Kepulauan Meranti telah memeriksa sebanyak lebih-kurang 12 orang, mulai dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Camat, dan pihak lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Asep Iskandar SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman kepada awak media, Jumat (15/7/2016), siang menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor ADD Tanjung Medang, Lukit dan Mekong tersebut. Namun, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya.
"Masih dalam proses penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak. Dalam pertanggungjawaban ADD ini adalah Kepala Desa, tetapi masih menjadi saksi," ungkapnya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti itu pula, meski pemanggilan telah dilakukan terhadap 3 (tiga) Desa yang tersandung kasus dugaan penyelewengan ADD tersebut, namun baru 1 (satu) Desa yang memenuhi undangan dan dilakukan pemeriksaan.
"Baru satu Desa yang kita lakukan pemeriksaan, dan yang dua nya lagi belum memenuhi pemanggilan kita," ungkap Aditya yang juga mengakui jika undangan pemanggilan itu telah dilakukan sebelum lebaran kemarin.
Untuk diketahui, adapun ketiga Kades yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Satres Polres Kepulauan Meranti itu yakni, Edy Gunawan, Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau, Agus Saputra, Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Rangsang Pesisir, dan A Rahman, Kepala Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
rgc/fn/radarriaunet.com